Predator Anak
SOSOK HW Predator Anak di Jaksel, Beraksi Menyimpang Cabuli Anak Pakai Modus Licik,Ngaku Cuma Sekali
HW yang diketahui berprofesi sebagai konsultan hukum, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 12 tahun.
TRIBUNJAKARTA.COM, KALIBATA - Warga Jakarta Selatan digegerkan penangkapan seorang pria berinisial HW (39) atas dugaan sebagai predator seksual anak.
Sosok HW diketahui berprofesi sebagai konsultan hukum.
Ia ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 12 tahun.
Aksi bejat itu dilakukan di apartemen tempat tinggalnya di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pengungkapan resmi, HW dituding melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dengan modus iming-iming materi dan rekaman video sebagai alat pemerasan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyatakan bahwa pelaku merupakan konsultan hukum aktif.
Ironisnya, HW justru melanggar hukum yang seharusnya ia pahami dan junjung tinggi.
“Yang bersangkutan sebagai konsultan hukum yang sudah bekerja sebagai konsultan hukum,” ujar Nicolas kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).

Modus yang dipakai, kata Nicolas, korban diajak ke apartemen dengan rayuan seperti pemberian handphone dan uang.
Kemudian diperlihatkan video porno hasil rekaman sebelumnya sebagai “umpan” agar korban mau melakukan hubungan seksual.
“Memberikan janji-janji untuk diberikan sedikit materi untuk anak tersebut, mau kasih handphone, dapat uang,” ujar Nicolas.
Menurut Nicolas, pelaku mengerti hukum namun tetap melakukan kejahatan seksual terhadap anak.
Ia menyebut kasus ini menarik karena pelaku berasal dari profesi yang seharusnya menjunjung etika dan perlindungan hukum.
“Bagi kami, kasus ini menarik karena melibatkan seseorang yang mengerti tentang hukum dan korbannya adalah anak di bawah umur,” ucapnya.
Meskipun HW mengaku hanya melancarkan aksi satu kali, polisi mencurigai bahwa tindakan tidak berhenti pada satu kejadian.
Berdasarkan barang bukti, termasuk handycam yang disita dari lokasi, dan hasil penyidikan awal, kasus ini kemungkinan melibatkan rekaman berulang dan korban lainnya yang belum melapor.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk pakaian korban, CCTV, PC, dan monitor.
HW dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Aksi Bejat HW

Sebelum melakukan aksinya, HW mengiming-imingi korban dengan sebuah hadiah.
Ia berjanji bakal memberikan handphone (HP) dan sejumlah uang jika korban mau menuruti permintaannya.
"Kalau anak itu sendiri diajak ngobrol, dia iming-iming mau kasih handphone, dapat uang, terus akhirnya diajak dan dia bawa ke kamarnya," kata Nicolas Ary.
Nicolas mengungkapkan, pelaku mengajak korban menonton video porno sebelum melakukan aksi bejatnya.
"Tersangka memperlihatkan video-video terkait dengan kegiatan-kegiatan layaknya orang dewasa untuk menambah gairah daripada anak tersebut dan akhirnya terjadi persetubuhan dan pencabulan terhadap korban," ungkap Nicolas.
Setiap kali perbuatan itu dilakukan, pelaku selalu merekamnya menggunakan kamera handycam.
"Kami sampaikan bahwa setiap kali dia melakukan kegiatan layaknya suami istri tersebut, dia selalu memvideokan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Rabu (1/10/2025).
HW sudah mengaktifkan kamera tersebut sebelum korban masuk ke kamar apartemennya. Perekaman itu dilakukan secara diam-diam oleh pelaku.
"Jadi dia sudah siapkan video dan kamera, handycam, yang kalau yang tidak diketahui dia tidak menyampaikan," kata Nicolas.
Kasus ini terbongkar setelah sejumlah tetangga korban curiga dengan aktivitas pelaku selama satu bulan terakhir.

Pelaku diketahui sering mengajak korban ke kamar apartemennya. Tetangga yang curiga lalu melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Setelahnya, polisi mulai melakukan penyelidikan hingga menemukan sejumlah bukti dan menangkap pelaku.
"Ada kecurigaan-kecurigaan warga di situ dan ada pihak keluarga tentunya melihat yang tidak beres. Akhirnya melapor ke kami dan kami melakukan penyelidikan, dan akhirnya terungkap dari alat bukti, barang bukti yang kita berhasil kumpulkan," ujar Kapolres.
Saat ini pelaku HW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
HW terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait:
- Baca juga: Ngaku Cuma Sekali, Konsultan Hukum di Jaksel Ternyata Sudah 12 Tahun Jadi Predator Anak
- Baca juga: Lecehkan Anak di Bawah Umur di Jaksel, Konsultan Hukum Diam-diam Rekam Aksinya Pakai Handycam
- Baca juga: BREAKING NEWS Konsultan Hukum Jadi Predator Seks Anak di Apartemen Jaksel
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.