Warteg Ikut Tolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok: ‘Usaha Belum Pulih, Jangan Ditambah Beban’
Jika Raperda KTR disahkan, maka warteg juga akan terdampak lantaran harus disediakan tempat khusus merokok.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Jumlah ini mewakili sekitar 50 persen dari total 50.000 warteg yang sebelumnya beroperasi di kawasan tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa banyak pedagang warteg mengalami kerugian berturut-turut dan pada akhirnya memilih menutup usahanya.
"Dengan kondisi tahun ini, pelambatan ekonomi, posisi warteg dilema. Imbas daya beli menurun, konsumen menurun karena PHK terjadi di mana-mana, pabrik-pabrik berguguran. Pedagang warteg dilema, akhirnya memilih tutup," ujar Mukroni.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Raperda KTR, Abdurrahman Suhaimi menyebutkan, meskipun menuai banyak polemik dan pimpinan DPRD telah memberikan tambahan waktu satu bulan untuk memastikan seluruh pasal tersusun rapi, pihaknya memilih meneruskan finalisasinya.
"Kalau misalnya dua hari ini selesai, ya sudah selesai. Kita masih diberikan waktu satu bulan, tapi kalau hari ini selesai ya hari ini selesai, kalau besok ya besok selesai.
Tambahan waktu itu hanya untuk finalisasi teknis, bukan membuka kembali pembahasan secara substantial,” tegas Suhaimi pada Kamis (2/10/2025).
Berita Terkait
- Baca juga: Spanduk Tolak Aturan Larangan Jual Rokok Raperda KTR Muncul di DPRD Jakarta
- Baca juga: Pansus Raperda KTR Sepakati Tambahan Aturan, Satpol PP Dapat Wewenang Menyidik
- Baca juga: Pembahasan Pansus KTR DPRD DKI Rampung, Aturan Siap Disahkan
- Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
Ketua Bapemperda DPRD DKI: Perubahan Badan Hukum PAM Jaya Sah Secara Aturan |
![]() |
---|
Spanduk Tolak Aturan Larangan Jual Rokok Raperda KTR Muncul di DPRD Jakarta |
![]() |
---|
Protes Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Pedagang Gelar Aksi Damai di Tugu Tani Jakarta Pusat |
![]() |
---|
Ranperda Kawasan Tanpa Asap Rokok Rampung Dibahas, DPRD DKI Minta Prabowo Segera Susun Pergub |
![]() |
---|
Pansus Raperda KTR Sepakati Tambahan Aturan, Satpol PP Dapat Wewenang Menyidik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.