Warteg Ikut Tolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok: ‘Usaha Belum Pulih, Jangan Ditambah Beban’

Jika Raperda KTR disahkan, maka warteg juga akan terdampak lantaran harus disediakan tempat khusus merokok.

ISTIMEWA
WARTEG TOLAK PERDA KTR - Pelaku pencurian handphone di satu Warteg Jalan Basuki Rachmat, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (9/3/2022). Pengusaha warteg menolak Raperda KTR yang melarang penjualan rokok dalam radius 200-meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. 

Jumlah ini mewakili sekitar 50 persen dari total 50.000 warteg yang sebelumnya beroperasi di kawasan tersebut. 

Ia mengungkapkan bahwa banyak pedagang warteg mengalami kerugian berturut-turut dan pada akhirnya memilih menutup usahanya. 

"Dengan kondisi tahun ini, pelambatan ekonomi, posisi warteg dilema. Imbas daya beli menurun, konsumen menurun karena PHK terjadi di mana-mana, pabrik-pabrik berguguran. Pedagang warteg dilema, akhirnya memilih tutup," ujar Mukroni. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Raperda KTR, Abdurrahman Suhaimi menyebutkan, meskipun menuai banyak polemik dan pimpinan DPRD telah memberikan tambahan waktu satu bulan untuk memastikan seluruh pasal tersusun rapi, pihaknya memilih meneruskan finalisasinya.  

"Kalau misalnya dua hari ini selesai, ya sudah selesai. Kita masih diberikan waktu satu bulan, tapi kalau hari ini selesai ya hari ini selesai, kalau besok ya besok selesai. 

Tambahan waktu itu hanya untuk finalisasi teknis, bukan membuka kembali pembahasan secara substantial,” tegas Suhaimi pada Kamis (2/10/2025).

Berita Terkait

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved