Penahanan Ditangguhkan, Figha Lesmana Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis Janji Tak Ulangi Kesalahan
Penangguhan penahanan Figha Lesmana alias FL, tersangka kasus penghasutan aksi demo anarkis, kini ditangguhkan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Penangguhan penahanan Figha Lesmana alias FL, tersangka kasus penghasutan aksi demo anarkis, kini ditangguhkan.
Figha menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia dan institusi Polri atas pernyataan yang disampaikannya saat siaran langsung di akun TikTok pribadinya.
"Saya Figha Lesmana mau menyampaikan permintaan maaf saya yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama kepada Kepolisian RI, atas pernyataan yang saya buat beberapa waktu lalu kepada publik atau postingan saya," kata Figha dalam video yang diterima awak media, Kamis (9/10/2025).
Figha mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri setelah penangguhan penahanannya dikabulkan.
Ia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Terima kasih kepada Bapak Kapolda Metro Jaya dan seluruh penyidik jajaran Polda Metro Jaya karena telah memberikan kesempatan bertemu anak saya, dapat membesuk. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi dan akan patuh kepada hukum," ujar dia.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penahanan Figha sudah ditangguhkan sejak Jumat (3/10/2025).
"Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum polda Metro Jaya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka FL pada hari Jumat, 3 Oktober 2025," kata Asep kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Asep menjelaskan, penangguhan penahanan Figha didasari aspek kemanuasiaan dan pertimbangan penyidikan.
Ia menyebut Figha merupakan seorang ibu yang memiliki anak balita. Kapolda menilai Figha memiliki tanggung jawab untuk mengasuh anaknya.
"Sementara dari aspek penyidikan, dalam hal ini seluruh keterangan yang diperlukan oleh penyidik telah diproses secara maksimal, dan yang bersangkutan selama menjalani proses pemeriksaan bersikap kooperatif," ujar Kapolda.
"Kemudian yang bersangkutan juga menghormati prosedur hukum serta berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh penyidik dalam selama proses penangguhan tersebut," imbuh dia.
Adapun enam tersangka penghasutan aksi anarkis yaitu Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, staf Lokataru Muzaffar Salim alias MS, Syahdan Husein alias SH, mahasiswa asal Riau Khariq Anhar alias KA, Reyhan alias RAP, dan Figha Lesmana alias FL.
Tersangka Delpedro diduga melakukan penghasutan dengan mengajak para pelajar berdemo di akun Instagram @Lokataru.Foundation.
Muzaffar diduga melakukan penghasutan dengan mengajak para pelajar berdemo di akun Instagram @blokpolitikpelajar.
Punya Balita, Penahanan Figha Lesmana Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis Ditangguhkan |
![]() |
---|
Penangguhan Penahanan Delpedro Cs Belum Dikabulkan, Polda Metro: Penyidik Punya Alasan |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Pastikan Keluarga Bisa Jenguk Tahanan di Rutan, Termasuk Delpedro Cs |
![]() |
---|
Polisi Bicara Rumor Tersangka Penghasutan Demo Mogok Makan di Tahanan: Tidak Benar |
![]() |
---|
6 Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis Ditahan, Polisi: Kepentingan Penyidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.