Penahanan Ditangguhkan, Figha Lesmana Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis Janji Tak Ulangi Kesalahan

Penangguhan penahanan Figha Lesmana alias FL, tersangka kasus penghasutan aksi demo anarkis, kini ditangguhkan.

Instagram.com/farajanee dan Instagram.com/fighalesmana
PENANGGUHAN PENAHANAN - Kolase foto Figha Lesmana alias FL, tersangka penghasut aksi anarkis demo 'Bubarkan DPR' di Jakarta, pada 25 Agustus 2025. Polda Metro Jaya akhirnya menangguhkan penahanan Figha Lesmana alias SL. 

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Penangguhan penahanan Figha Lesmana alias FL, tersangka kasus penghasutan aksi demo anarkis, kini ditangguhkan.

Figha menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia dan institusi Polri atas pernyataan yang disampaikannya saat siaran langsung di akun TikTok pribadinya.

"Saya Figha Lesmana mau menyampaikan permintaan maaf saya yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama kepada Kepolisian RI, atas pernyataan yang saya buat beberapa waktu lalu kepada publik atau postingan saya," kata Figha dalam video yang diterima awak media, Kamis (9/10/2025).

Figha mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri setelah penangguhan penahanannya dikabulkan.

Ia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Terima kasih kepada Bapak Kapolda Metro Jaya dan seluruh penyidik jajaran Polda Metro Jaya karena telah memberikan kesempatan bertemu anak saya, dapat membesuk. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi dan akan patuh kepada hukum," ujar dia.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penahanan Figha sudah ditangguhkan sejak Jumat (3/10/2025).

"Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum polda Metro Jaya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka FL pada hari Jumat, 3 Oktober 2025," kata Asep kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Asep menjelaskan, penangguhan penahanan Figha didasari aspek kemanuasiaan dan pertimbangan penyidikan.

Ia menyebut Figha merupakan seorang ibu yang memiliki anak balita. Kapolda menilai Figha memiliki tanggung jawab untuk mengasuh anaknya.

"Sementara dari aspek penyidikan, dalam hal ini seluruh keterangan yang diperlukan oleh penyidik telah diproses secara maksimal, dan yang bersangkutan selama menjalani proses pemeriksaan bersikap kooperatif," ujar Kapolda.

"Kemudian yang bersangkutan juga menghormati prosedur hukum serta berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh penyidik dalam selama proses penangguhan tersebut," imbuh dia.

Adapun enam tersangka penghasutan aksi anarkis yaitu Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, staf Lokataru Muzaffar Salim alias MS, Syahdan Husein alias SH, mahasiswa asal Riau Khariq Anhar alias KA, Reyhan alias RAP, dan Figha Lesmana alias FL.

Tersangka Delpedro diduga melakukan penghasutan dengan mengajak para pelajar berdemo di akun Instagram @Lokataru.Foundation.

Muzaffar diduga melakukan penghasutan dengan mengajak para pelajar berdemo di akun Instagram @blokpolitikpelajar.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved