Pansus KTR Rampung Dibahas, Larangan Menjual Rokok 200 Meter Tetap Dipertahankan
Pansus KTR rampung lakukan pembahasan, pasal melarang menjual rokok radius 200 meter tetap dipertahankan.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) rampung lakukan pembahasan, pasal melarang menjual rokok radius 200 meter tetap dipertahankan.
Aturan tersebut tertuang dalam pasal 17 Raperda KTR, aktivitas menjual rokok dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Sebelumnya, aturan tentang larangan menjual rokok ditentang sejumlah pihak terutama asosiasi pedagang yang merasa terdampak.
Ketua Pansus KTR DPRD DKI Jakarta Farah Savira mengatakan, aturan melarang menjual rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain sudah ada landasan hukum berupa UU Nomor 17 tahun 2023.
"Alasannya itu, satu, karena kita sudah di landasan hukum, pasti nanti di fasilitasi Kemendagri juga ditanya. Kita nggak mengada-ngada, itu sudah ada," kata Farah, Rabu (30/10/2025).
Kedua lanjutan Farah, alasan Pansus KTR tetap mencantumkan larangan menjual rokok 200 meter bertujuan menghindari anak-anak mudah mengaksesnya.
"Karena memang realitanya ada kekhawatiran, dan mungkin nanti dari data juga, karena proximity terhadap penjualan rokok, atau akses rokoknya mudah buat anak-anak kita, jadi khawatir itu jadi bumerang," tegas dia.
Hanya saja kata Farah, Raperda KTR tetap akan terbuka dengan penyesuaian di masyarakat melalui aturan teknis berupa Peraturan Gubernur (Pergub).
"Jadi secara aturan (perda) kita menegaskan tidak (boleh), tapi nanti kalau secara persyaratan dan nanti penegasan di pergub itu juga bisa. Jadi enggak usah khawatir sebenarnya," ucap Farah.
Setelah melalui pembahasan panjang dan serangkaian rapat dengar pendapat, Pansus KTR DPRD DKI Jakarta akhirnya menuntaskan pekerjaannya.
Ketua Pansus KTR DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, mengatakan pembahasan raperda ini resmi selesai pada Rabu (30/10/2025), bertepatan dengan penutupan bulan Oktober.
“Alhamdulillah per hari ini kami menuntaskan pembahasan di level pansus. Kami menghasilkan 27 pasal dan 9 bab dengan berbagai masukan. Ini hasil kerja kolektif dari pimpinan, anggota, dan juga pihak eksekutif,” ujar Farah di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Menurut Farah, proses penyusunan Raperda KTR ini tidak mudah.
Selama dua bulan terakhir, pansus menghimpun berbagai aspirasi dari masyarakat, organisasi, hingga hasil rapat dengar pendapat dengan sejumlah pihak terkait.
“Perjuangannya luar biasa, karena ini bukan hanya kerja kami di pimpinan, tapi juga seluruh anggota. Kami berupaya maksimal agar raperda ini bisa rampung sesuai prosedur,” tuturnya.
Berita Terkait
- Baca juga: Tak Tolak Raperda KTR, Ketua Asphija Minta Tempat Hiburan Malam Tak Dilarang Total
- Baca juga: Ketua Pansus Targetkan Pembahasan Finalisasi Raperda KTR Rampung Bulan Ini
- Baca juga: Dianggap Bakal Bebani Pedagang Pasar, APPSI Tolak Raperda KTR di Jakarta
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Kak-Farah-dan-bang-abdur.jpg)
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	 
												      	 
												      	![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.