Cek TKP, Polisi Selidiki Unsur Pidana Penyimpanan Alat Dapur MBG Diduga Ilegal dalam Ruko di Ancol
Polres Metro Jakarta Utara melakukan pengecekan terhadap ruko milik importir PT LN di Jalan Parangtritis Raya, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
PENYELIDIKAN POLISI - Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara Ipda Maryati Jonggi menjelaskan soal penggeledahan ruko di Ancol yang diduga simpan alat dapur ilegal buat MBG. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO).
Laporan itu bahkan menyinggung praktik pemalsuan label “Made in Indonesia” serta logo SNI, lengkap dengan bukti foto pekerja di pabrik China yang memproduksi ompreng berlabel BGN.
Di sisi lain, pemalsuan logo halal juga dapat memicu kekhawatiran masyarakat.
Berita Terkait
- Baca juga: 3 Hari Rasakan MBG, Puluhan Siswa SD di Jakbar Keracunan, Kepsek Bongkar Dugaan Penyebabnya
- Baca juga: Polisi Gerebek Ruko di Ancol Jakut yang Diduga Simpan Alat Dapur Ilegal Buat Program MBG
- Baca juga: Jokowi dan PDIP soal 1 Tahun Pemerintahan Prabowo Gibran, Program MBG Disorot
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/PENYELIDIKAN-POLISI-Kasi-Humas-Polres-Metro-Jakarta-Utara-Ipda-Maryati-Jonggi-MBG.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.