Roy Suryo Cs Tersangka

Sindiran Menohok Roy Suryo ke Kapolda Metro, Kasus Ijazah Jokowi Makin Panas: Nasehati Anak Buahnya

Pakar telematika Roy Suryo melontarkan sindiran kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri usai penetapan tersangka kasus Ijazah Jokowi.

|
Editor: Wahyu Septiana
Tangkapan layar Kompas TV dan Kompas.com/Yustinus Wijaya Kusuma.
ALUMNI KEBANGGAAN - Eks Menpora, Roy Suryo, menyoroti Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang disebut sebagai alumni kebanggaan Fakultas Kehutanan UGM. (Tangkapan layar Kompas TV dan Kompas.com/Yustinus Wijaya Kusuma.). 

Dian merupakan sosok yang pertama kali mengunggah foto ijazah Jokowi di akun X pribadinya beberapa waktu lalu dan mengklaim asli.

Roy mengatakan foto ijazah yang diunggah Dian itulah yang patut diduga sebagai upaya memanipulasi.

"Justru ada orang PSI yang namanya si Sandi itu, yang meng-upload dan membuat (foto) ijazahnya miring. Itulah yang bisa kena Pasal 32 dan 35 (UU ITE)," jelasnya.

Roy mengungkapkan akan melakukan perlawanan atas penetapan tersangka terhadap dirinya.

Salah satunya, dia membuka peluang untuk mengajukan gugatan praperadilan.

8 Orang Tersangka

Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda MetroJaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.

Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana (ES) Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Irjen Asep menerangkan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahan atau tidak.

"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," terangnya.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kini berada di tangan penyidik.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved