Ledakan di SMAN 72 Jakarta

7 Fakta Terbaru Ledakan SMAN 72 Jakarta: Terduga Pelaku Kesepian, Tak Ada yang Bisa Diajak Curhat

Polisi membeberkan sejumlah fakta terbaru insiden ledakan SMAN 72 Jakarta, Jakarta Utara, Jumat (7/11/2025). Kepribadian korban disorot.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
LEDAKAN SMAN 72 JAKARTA - Polisi membeberkan sejumlah fakta peristiwa ledakan SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (7/11/2025). Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti saat konferensi pers penanganan kasus ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/11/2025). 

Terduga pelaku disebut kerap membuka 'dark web' atau forum dan situs gelap di internet.

Dark web itu berisikan video dan foto-foto yang cukup sadis yakni perang hingga pembunuhan.

4. Motif Terduga Pelaku

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengungkap motif dari terduga pelaku sehingga beraksi dengan meledakkan masjid di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (7/11/2025) lalu.

Ternyata, terduga pelaku melakukan tindakan tersebut karena merasa kesepian dan tidak ada orang yang bisa diajak untuk curhat.

"Terduga pelaku merasa sendiri dan merasa tidak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya baik di lingkungan keluarga, lingkungan sendiri, dan lingkungan sekolah," katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

LEDAKAN SMAN 72 JAKARTA - Konferensi pers pengungkapan kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
LEDAKAN SMAN 72 JAKARTA - Konferensi pers pengungkapan kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Iman mengatakan untuk pendampingan proses hukum terhadap terduga pelaku, pihaknya turut menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Hal ini dilakukan lantaran terduga pelaku telah naik statusnya menjadi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

"Dari beberapa keterangan saksi yang disampaikan, kemudian alat bukti yang diperoleh, dan hasil laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum yang diatur dalam Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak maupun Pasal 335 KUHP dan Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 ayat-1 UU Darurat RI," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, PPID Densus 88 Anti Teror Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana, mengatakan motif lain sehingga ABH meledakkan masjid di sekolahnya yakni karena adanya rasa dendam terhadap pihak yang menyakitinya.

Perasaan itu, sambung Mayndra, membuat ABH mencari cara untuk membuat seseorang meninggal dunia. Hal itu dicari melalui internet.

"Yang bersangkutan juga memiliki motivasi dendam terhadap perlakuan-perlakuan yang bersangkutan. Di sini, dia mencoba untuk mencari dan bahkan di situs website, bagaimana orang-orang itu meninggal dunia, kecelakaan, atau mengalami kekerasan secara keji dengan berbagai tingkatannya," jelas Mayndra.

5. Kepribadian Terduga Pelaku

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa terduga pelaku merupakan anak berkonflik dengan hukum (ABH) yang memiliki kepribadian tertutup.

“ABH dikenal sebagai pribadi tertutup, jarang bergaul, dan tertarik pada konten-konten kekerasan,” ujar Irjen Asep dikutip dari Tribunnews.com dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).

Kapolda menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ABH bertindak secara mandiri dan tidak memiliki keterkaitan dengan jaringan terorisme mana pun.

“Dari hasil penyelidikan, anak tersebut merupakan siswa aktif di sekolah dan bertindak sendiri, tidak ada indikasi keterlibatan jaringan tertentu,” jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved