UMP Jakarta 2026 Kapan Diumumkan? Ini Jawaban Gubernur Pramono Anung
Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok besaran UMP Tahun 2026. Simak penjelasan Gubernur Pramono Anung, Rabu (12/11/2025).
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Bangka Pos
UMP JAKARTA - Upah Minimum Provinsi atau UMP. Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok besaran UMP Tahun 2026. Simak penjelasan Gubernur Pramono Anung, Rabu (12/11/2025).
Hal ini mengacu pada perhitungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menggunakan nilai indeks tertentu 0,2 persen - 0,7 persen.
Dengan formula ini, kenaikan UMP diperkirakan berkisar di angka 3 persen sampai 6 persen atau masih jauh di bawah tuntutan buruh.
Berita Terkait
- Baca juga: PENDAFTARAN PPSU 2025 Dibuka: Simak Cara Daftar, Syarat, Tugas, Gaji UMP Hingga Tunjangan
- Baca juga: Resmi Berlaku! Ini Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi Disertai Daerah dengan Upah Tertinggi dan Terendah
- Baca juga: KSBSI Cukup Puas UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen: Nggak Terlalu Jauh dari Harapan Kami 7,74 Persen
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/upah-minimum-provinsi-atau-ump.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.