UMP Jakarta 2026 Kapan Diumumkan? Ini Jawaban Gubernur Pramono Anung

Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok besaran UMP Tahun 2026. Simak penjelasan Gubernur Pramono Anung, Rabu (12/11/2025).

Bangka Pos
UMP JAKARTA - Upah Minimum Provinsi atau UMP. Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok besaran UMP Tahun 2026. Simak penjelasan Gubernur Pramono Anung, Rabu (12/11/2025). 

Hal ini mengacu pada perhitungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menggunakan nilai indeks tertentu 0,2 persen - 0,7 persen.

Dengan formula ini, kenaikan UMP diperkirakan berkisar di angka 3 persen sampai 6 persen atau masih jauh di bawah tuntutan buruh.

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved