Cerita Kriminal

Aksi Pasutri Modus Polisi Gadungan Gasak Mobil Taksi Online di Rest Area Cibubur

Pasutri modus polisi gadungan curi mobil driver taksi online sampai ke rest area Cibubur, Jakarta Timur. Ini kata polisi, Senin (17/11/2025).

ISTIMEWA
PASUTRI CURI MOBIL - Pasangan suami istri berinisial AS dan YW yang bekerja sama mencuri mobil taksi online di rest area Cibubur, Jakarta Timur. 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar aksi kejahatan dengan modus polisi gadungan.

Kali ini, korbannya adalah seorang pengemudi transportasi online yang mobilnya dibawa kabur di rest area Cibubur, Jakarta Timur.

Dua pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian ini yaitu pasangan suami istri berinisial AS dan YW. Mereka sudah merencanakan aksinya dengan matang.

"Kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah di kawasan Cilodong, Depok, pada 13 November 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin (17/11/2025).

Kasus ini bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku pada Oktober lalu. Ketika itu, pelaku AS memesan layanan transportasi online milik korban. 

Usai perjalanan, keduanya saling bertukar nomor telepon dan terus berkomunikasi secara pribadi. Di momen itulah pelaku AS mengaku sebagai anggota polisi.

Merasa tidak curiga, korban pun percaya begitu saja. Pelaku semakin intens berkomunikasi hingga akhirnya merencanakan aksinya pada 2 November 2025 dengan memesan layanan secara offline alias di luar aplikasi.

"AS menghubungi korban dengan alasan hendak diantar ke rumah sakit," ujar Kabid Humas.

AS berdalih bahwa istrinya, YW, sedang mengalami pendarahan dan membutuhkan pertolongan cepat. Permintaan itu membuat korban luluh dan langsung menuju rumah pelaku untuk menjemput keduanya.

Dalam perjalanan menuju rumah sakit, AS tiba-tiba meminta korban berhenti di rest area Cibubur. Ia turun dari mobil dan mengaku ingin menemui seorang klien. Sementara itu, korban dan YW diminta menunggu di dalam kendaraan.

Tak lama kemudian, YW menerima telepon dari AS. Dalam percakapan itu, AS meminta korban mengantarkan sebuah map berisi dokumen penting ke tempat ia bertemu klien. Korban pun keluar dari mobil, meninggalkan YW dan kendaraan dalam keadaan mesin masih menyala.

"Momen itu dimanfaatkan pelaku. Saat korban lengah, AS dan YW langsung kabur membawa mobil milik korban," ujar Budi.

Berbekal laporan dan serangkaian penyelidikan, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya berhasil melacak keberadaan pasutri tersebut.

Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di Depok, bersama barang bukti kendaraan hasil kejahatan.

AS dan YW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved