340 Pengendara Terjaring Operasi Zebra di Kebayoran Lama, Lawan Arus dan Tak Pakai Helm

Sebanyak 340 pengendara terjaring Operasi Zebra Jaya 2025 di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
LAWAN ARUS - Sejumlah pengendara motor melawan arus dan tertangkap ETLE mobile saat Operasi Zebra Jaya 2025 di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025). 

"Hunting system itu jadi bukan razia-razia konsep stasioner, nanti kita akan berpatroli keliling menemukan pelanggaran," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin dikutip dari Kompas.com.

Kata dia, jenis tindakan yang diberikan bakal menyesuaikan dengan merujuk pada bentuk pelanggaran yang ditemukan.

Nanti kita lihat jenis pelanggarannya, apakah itu cukup dengan teguran simpati atau memang harus ditilang," sambungnya.

Daftar Pelanggaran

Untuk Operasi Zebra 2025 petugas bakal mengedepankan preemtif dan preventif.

Dimana petugas bakal memberikan imbauan dan teguran simpatik kepada para pelanggar lalu lintas.

Di sisi lain, sanksi tilang juga diberlakukan untuk pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan.

Berikut 14 pelanggaran yang disasar, diantaranya:

  • Menggunakan HP saat berkendara
  • Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
  •  Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
  •  Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
  •   Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
  • Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
  •  Berkendara di bawah pengaruh alkohol Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
  •  Melebihi batas kecepatan
  •  Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
  • Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
  • Kendaraan melawan arus Melanggar marka jalan atau bahu jalan
  • Penyalahgunaan TNKB diplomatik.

Denda Tilang

Dilansir dari Kompas.com, berikut besaran denda tilang:

Menggunakan handphone saat berkendara. 

  • Pasal: 283 UU LLAJ
  • Denda maksimal: Rp 750.000
  • Kurungan: maksimal 3 bulan 

Pengendara belum cukup umur / tidak memiliki SIM  Pasal: 281 UU LLAJ

  • Denda maksimal: Rp 1.000.000
  • Kurungan: maksimal 4 bulan 

Tidak menggunakan helm SNI (pengendara dan penumpang motor) 

  • Pasal: 291 ayat (1) UU LLAJ
  • Denda maksimal: Rp 250.000
  • Kurungan: maksimal 1 bulan 

Tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt) 

  • Pasal: 289 UU LLAJ
  • Denda maksimal: Rp 250.000
  • Kurungan: maksimal 1 bulan

Mengemudi dalam pengaruh alkohol 

  • Pasal: 293 ayat (1) UU LLAJ
  • Denda maksimal: Rp 750.000
  • Kurungan: maksimal 3 bulan 

Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan STNK 

  • Pasal: 288 ayat (1) UU LLAJ
  • Denda maksimal: Rp 500.000

Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan SIM saat diperiksa 

  • Pasal: 288 ayat (2) UU LLAJ
  • Denda maksimal: Rp 250.000

Menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan (TNKB tidak sah, dimodifikasi, disamarkan) 

  • Pasal: 280 UU LLAJ
  • Denda maksimal: Rp 500.000
  • Kurungan: maksimal 2 bulan

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved