340 Pengendara Terjaring Operasi Zebra di Kebayoran Lama, Lawan Arus dan Tak Pakai Helm
Sebanyak 340 pengendara terjaring Operasi Zebra Jaya 2025 di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Hunting system itu jadi bukan razia-razia konsep stasioner, nanti kita akan berpatroli keliling menemukan pelanggaran," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin dikutip dari Kompas.com.
Kata dia, jenis tindakan yang diberikan bakal menyesuaikan dengan merujuk pada bentuk pelanggaran yang ditemukan.
Nanti kita lihat jenis pelanggarannya, apakah itu cukup dengan teguran simpati atau memang harus ditilang," sambungnya.
Daftar Pelanggaran
Untuk Operasi Zebra 2025 petugas bakal mengedepankan preemtif dan preventif.
Dimana petugas bakal memberikan imbauan dan teguran simpatik kepada para pelanggar lalu lintas.
Di sisi lain, sanksi tilang juga diberlakukan untuk pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
Berikut 14 pelanggaran yang disasar, diantaranya:
- Menggunakan HP saat berkendara
- Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
- Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
- Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
- Melebihi batas kecepatan
- Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
- Kendaraan melawan arus Melanggar marka jalan atau bahu jalan
- Penyalahgunaan TNKB diplomatik.
Denda Tilang
Dilansir dari Kompas.com, berikut besaran denda tilang:
Menggunakan handphone saat berkendara.
- Pasal: 283 UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 750.000
- Kurungan: maksimal 3 bulan
Pengendara belum cukup umur / tidak memiliki SIM Pasal: 281 UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 1.000.000
- Kurungan: maksimal 4 bulan
Tidak menggunakan helm SNI (pengendara dan penumpang motor)
- Pasal: 291 ayat (1) UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 250.000
- Kurungan: maksimal 1 bulan
Tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt)
- Pasal: 289 UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 250.000
- Kurungan: maksimal 1 bulan
Mengemudi dalam pengaruh alkohol
- Pasal: 293 ayat (1) UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 750.000
- Kurungan: maksimal 3 bulan
Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan STNK
- Pasal: 288 ayat (1) UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 500.000
Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan SIM saat diperiksa
- Pasal: 288 ayat (2) UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 250.000
Menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan (TNKB tidak sah, dimodifikasi, disamarkan)
- Pasal: 280 UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 500.000
- Kurungan: maksimal 2 bulan
Berita Terkait
- Baca juga: Hari Kedua Operasi Zebra Jaya 2025, Banyak Pengendara Lawan Arus di Pasar Minggu Jaksel
- Baca juga: Operasi Zebra Polres Pelabuhan Priok, Polisi Tindak Pengendara Lawan Arus hingga Main HP di Jalan
- Baca juga: Operasi Zebra Jaya 2024 di Kota Bekasi, Sebanyak 1.999 Pengendara Terjaring Razia
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/LAWAN-ARUS-Operasi-Zebra-Jaya-2025-v.jpg)