Disebut Ada Main Mata dengan Jukir Liar, Dishub Bantah Tuduhan Anggota Komisi B DPRD DKI

Pihak Dishub DKI mengklarifikasi bahwa Informasi yang beredar merupakan kasus lama yang kembali diangkat. 

Tayang:
Kompas.com/Intan Afrida Rafni dan TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
PARKIR LIAR - Dinas Perhubungan DKI Jakarta membantah dugaan keterlibatan oknum internal dalam praktik parkir liar di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, sebagaimana disampaikan anggota Komisi B DPRD DKI, Ahmad Lukman Jupiter. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Dinas Perhubungan DKI Jakarta membantah dugaan keterlibatan oknum internal dalam praktik parkir liar di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. 

Tuduhan itu sebelumnya dilayangkan oleh anggota Komisi B DPRD DKI, Ahmad Lukman Jupiter

Pihak Dishub DKI mengklarifikasi bahwa Informasi yang beredar merupakan kasus lama yang kembali diangkat. 

Informasi itu tidak benar. 

Peristiwa yang dimaksud sebenarnya terjadi pada Mei 2025, bukan Februari 2026 seperti yang heboh diperbincangkan.

“Kejadian dimaksud tidak terjadi pada waktu sekitar saat ini di mana pemberitaan ditayangkan pada Februari 2026, namun hal tersebut terjadi pada tahun lalu, Mei 2025. Dugaan oknum Dishub memberikan rompi dan karcis parkir kepada jukir liar untuk pungli, adalah tidak benar,” kata Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Masdes Arouffy saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026). 

Menurutnya, pihaknya telah memberikan klarifikasi resmi bahwa atribut seperti rompi, karcis parkir dan surat tugas hanya diserahkan kepada juru parkir resmi pada tahun 2025.

Dishub membantah bahwa memberikan atribut tersebut kepada jukir liar

Arouffy juga meluruskan informasi mengenai sosok berinisial R yang disebut sebagai koordinator lapangan.

Ia menjelaskan bahwa yang bersangkutan adalah staf Unit Pengelola Perparkiran bernama Mat Romli yang bertugas membantu administrasi penyaluran perlengkapan kepada jukir resmi.

"Saudara R alias Mat Romli bukan memasok atau memberikan rompi dan karcis parkir kepada jukir liar, tetapi memberikan rompi, karcis parkir, dan surat tugas kepada jukir baru yang ditugaskan menjadi jukir resmi Dishub," kata dia.

Sebelumnya, dalam razia yang dilakukan jajaran Polsek Cempaka Putih, polisi mengamankan tujuh orang jukir di lokasi.

Dari jumlah tersebut, dua merupakan jukir resmi binaan Dishub, sedangkan lima lainnya adalah jukir liar.

Dishub kemudian menunjukkan dokumen legalitas dua jukir resmi tersebut kepada penyidik.

Hasil pemeriksaan menyatakan keduanya tidak terbukti melakukan pungutan liar sehingga dipulangkan, sementara lima jukir liar ditahan karena terbukti melakukan pungli.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved