Proyek Krematorium di Kalideres Terus Berjalan Meski Diprotes Warga, DPRD Surati Pramono

Polemik pembangunan 2 rumah duka dan krematorium di Kalideres, Jakarta Barat yang ditolak warga hingga kini belum menemukan titik terang.

Tayang: | Diperbarui:
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra/Elga Hikari Putra
POLEMIK RUMAH DUKA. Rapat mediasi terkait polemik pembangunan rumah duka dan krematorium digelar Pemkot Jakarta Barat bersama jajaran UKPD, perwakilan pengurus RW, serta pihak pengembang dari Yayasan Rumah Swarga Abadi di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (26/2/2026) TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA 

Iin menerangkan, seluruh dokumen perizinan lingkungan tersebut seharusnya segera diurus setelah terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ia menjelaskan, pihak yayasan sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan kepada Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat tertanggal 27 Januari 2026.

"Suratnya nomor E-0029/PA.01.00, sebagaimana dasar surat pernyataan kesanggupan pengurusan perizinan lingkungan tanggal 27 Januari 2026 dari Yayasan Rumah Swarga Abadi yang menyatakan akan mengurus dan menyelesaikan seluruh dokumen perizinan lingkungan UKL-UPL dan AMDAL," jelasnya.

Di mana isi dalam surat tersebut, pengembang berkomitmen tidak akan memulai kegiatan pembangunan sebelum seluruh proses perizinan lingkungan rampung dan izin resmi diterbitkan oleh instansi berwenang.

Namun, proyek pembangunan diketahui telah berjalan sebelum AMDAL diterbitkan. 

Minta Proyek Ditunda

Menyikapi hal itu, Sudin CKTRP Jakarta Barat menerbitkan surat pemberitahuan kepada pihak yayasan agar menunda pembangunan proyek tersebut sampai mereka melengkapi seluruh perizinan.

"Sudin CKTRP telah menerbitkan surat pemberitahuan Nomor E-0029/PA.01.00 tanggal 29 Januari 2026 kepada Direktur Yayasan Rumah Swarga Abadi untuk terlebih dahulu menyelesaikan dokumen UKL-UPL dan AMDAL serta memiliki persetujuan lingkungan sebelum memulai pembangunan," kata Iin.

Dalam rapat tersebut, Iin menegaskan agar pengembang mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Jadi dari hasil rapat ini adalah seluruh proses pembangunan ditunda sampai semua proses perizinan selesai sesuai dengan ketentuan yang harus dipatuhi pengembang," tegasnya.

Berita terkait

 

 

 

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved