Pansus DPRD Deteksi Pengemplangan Pajak Parkir Blok M Square, Kerugian Diduga Capai Rp 50 M

Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengungkap potensi kebocoran PAD sebesar Rp50 miliar dari parkir ilegal di Blok M Square

Tayang:
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar/Yusuf Bachtiar
DUGA ADA UNSUR PIDANA - Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran Ahmad Lukman Jupiter bersama anggotanya saat melakukan penyegelan parkir di Blok M Square, Senin (11/5/2026). Jupiter menduga ada unsur pidana di balik pengelolaan parkir Blok M Square. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengungkap potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp50 miliar dari parkir ilegal di Blok M Square

Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, mengatakan, pengelolaan parkir di Blok M Square dijalankan operator Best Parking melalui mekanisme kerja sama operasional (KSO). 

Ia mengungkapkan, operator parkir Best Parking telah mengelola parkir di kawasan Blok M Square selama 15 tahun melalui kerja sama berlapis antara PD Pasar Jaya, PT Melawai, PT Karya Utama Perdana (KUP).

"Best Parking ini mengelola sejak PKS antara Pasar Jaya dengan PT KUP tadi. Jadi sudah 15 tahun berdiri," kata Jupiter, Senin (11/5/2026). 

Pansus telah berulang kali melakukan pemanggilan terhadap direksi operator parkir Best Parking, serta perusahaan yang terkait dalam kerja sama berlapis tersebut. 

"Kami mengundang dari pengelola pihak ketiga yaitu PT KUP tadi, kemudian kami mengundang Direktur Utama dari Best Parking. Kami meminta data, baik itu data laporan keuangan, kemudian data mutasi rekening, laporan neraca, laporan keuangan, namun sampai hari ini mereka tidak memiliki itikad baik," tegas dia. 

Jupiter memperkirakan potensi kerugian daerah akibat dugaan pengemplangan pajak itu mencapai lebih dari Rp 50 miliar. 

Sementara itu, potensi pendapatan parkir di kawasan Blok M Square disebut mencapai lebih dari Rp 3 miliar per bulan atau sekitar Rp 100 juta per hari.

Namun selama ini, Pansus menemukan ada kejanggalan dari laporan pajak dan retribusi parkir ke Banpenda DKI Jakarta oleh Best Parking untuk di Blok M Square

"Nah, tentu yang kami lakukan ini untuk melindungi hak dari masyarakat, apa yang sudah masyarakat bayarkan. Dan ini juga ada indikasi pidana dalam pengemplangan pajak," jelas dia. 

Pansus DPRD DKI Jakarta telah membuat rekomendasi kepada aparat penegak hukum agar segera berindak, menyelidiki dugaan pidana dalam kasus pengelolaan parkir di Blok M Square.

"Dan ini kami meyakini ada indikasi kuat bahwa penyimpangan dan memanipulasi data terhadap laporan pembayaran kepada Bapenda. Dan ini adalah potensi kerugian negara," tegas dia. 

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved