Mamak-mamak dari Tapanuli Utara Geruduk Kantor BGN, Ada Apa? 

Sejumlah warga asal Tapanuli Utara berdiri sambil mengenakan kain ulos di depan kantor BGN, ada apa?

Tayang: | Diperbarui:
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci/Dionisius Arya Bima Suci
MAMAK-MAMAK DATANGI BGN - Perwakilan mamak-mamak dari Tapanuli Utara, Sumatera Utara tampak tengah berorasi di depan kantor Badan Gizi Nasional (BGN) yang berlokasi di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026). 

Tulus menegaskan seluruh pernyataan yang disampaikan pihaknya telah dilengkapi dengan data dan dokumen pendukung yang nantinya akan disampaikan kepada BGN.

“Kami sampaikan kronologi mulai dari awal agar Bapak-Bapak BGN ini mengetahui apa dan bagaimana persoalan yang sebenarnya yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara,” katanya.

Bisukma Group Bantah Tunggak Pembayaran Supplier MBG

Yayasan Bisukma Group menyampaikan hak jawab atas pemberitaan terkait demo sejumlah warga dan supplier atau pemasok di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, di depan Kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Pemberitaan yang dimaksud Yayasan Bisukma Group adalah berita TribunJakarta.com yang berjudul Mamak-mamak dari Tapanuli Utara Geruduk Kantor BGN, Ada Apa?, terbit pada Selasa, 2 Juni 2026. (sematkan link berita ini ya) https://jakarta.tribunnews.com/jakarta/436214/mamak-mamak-dari-tapanuli-utara-geruduk-kantor-bgn-ada-apa

Melva Tambunan selaku kuasa hukum Yayasan Bisukma Group menilai pemberitaan tersebut tidak menggambarkan fakta secara utuh dan tidak memberikan ruang klarifikasi yang proporsional kepada pihaknya.

Dalam surat hak jawab yang diterima TribunJakarta.com pada Kamis (4/6/2026), Bisukma Group membantah tudingan bahwa pihaknya belum menyelesaikan pembayaran kepada pemasok program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Melva memastikan Yayasan Bisukma Group telah melakukan tanggungjawabnya, yaitu menyelesaikan pembayaran berdasarkan hasil verifikasi resmi yang disepakati bersama di hadapan pihak BGN.

Klaim Utang Rp 2,9 Miliar Telah Dibayar

Melva menjelaskan, dasar pembayaran kepada pemasok mengacu pada hasil verifikasi yang dilakukan konsultan independen terhadap laporan para pemasok. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, terdapat 40 pemasok yang melapor dengan total kewajiban pembayaran sebesar Rp 2,9 miliar.

“Hasil verifikasi tersebut telah dipaparkan oleh kuasa hukum dihadapan pihak BGN, Dirtawas, dan pemilik dapur pada tanggal 20 April 2026,” ungkap Melva dalam hak jawabnya.

Ia menegaskan pembayaran kepada para pemasok yang masuk daftar verifikasi telah diselesaikan paling lambat pada 20 Mei 2026. Pembayaran ini sesuai kesepakatan yang dicapai saat pertemuan dengan BGN.

“Secara tegas kami sampaikan bahwa utang koperasi ke supplier yang telah disepakati di kantor BGN sejumlah Rp2,9 miliar dan sudah diverifikasi sah oleh konsultan telah dibayarkan pada seluruh supplier tanggal 20 Mei 2026 sesuai dengan kesepatan di BGN,” tulisnya.

Pemasok Belum Dibayar Tak Masuk Verifikasi

Dalam hak jawab tersebut, Bisukma Group juga menjelaskan adanya pihak-pihak yang mengaku belum menerima pembayaran. Menurut mereka, pemasok yang belum menerima pembayaran merupakan pihak yang tidak melaporkan tagihannya kepada tim verifikasi hingga batas waktu telah ditentukan.

Yayasan Bisukma Group menyebut, batas akhir pelaporan kepada konsultan telah pada 20 April 2026.

“Supplier-supplier (para pemasok, red) tersebut tidak melaporkan sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh konsultan dan kami sepakati batas waktu yang ditentukan itu adalah 20 April 2026,” terang Melva.

Dalam hal ini, Melva menilai persoalan yang muncul setelah proses verifikasi selesai berada di luar tanggung jawab Yayasan Bisukma Group.

Kronologi Dugaan Salah Transfer    

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved