Sikap Polisi, DPR dan Menteri soal Rencana TNI Laporkan Ferry Irwandi: Wakil Rakyat Paling Disorot
Rencana TNI memidanakan influencer yang juga Founder Malaka Project, Ferry Irwandi, menuai tanggapan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Rencana TNI memidanakan influencer yang juga Founder Malaka Project, Ferry Irwandi, menuai tanggapan.
Ferry disebut-sebut terindikasi melakukan pidana berdasarkan hasil patroli siber Satuan Siber TNI.
Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring didampingi tiga jenderal, Danpuspom Mayjen Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma'ruf, sampai datang langsung ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/9/2025).
Juinta mengaku hendak mengonsultasikan temuan dugaan pidana yang dilakukan Ferry.
"Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi," kata Juinta di Polda Metro Jaya, Senin, dikutip dari Kompas.com.
Sikap Polisi
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengungkapkan, kedatangan empat jenderal TNI adalah untuk melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap satu instansi.
“Beliau kan mau melaporkan terkait dengan… Iya (Ferry Irwandi),” kata Fian saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).
Namun, Fian enggan mengungkapkan instansi mana yang disebut dicemarkan Ferry.
“Institusi, institusi ya,” ucap dia.
Fian pun mengatakan, institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
“Kan menurut MK (Mahkamah Konstitusi), institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar Fian.
Pemerintah Buka Suara
Terkini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, buka suara soal rencana TNI melaporkan Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No 1 Tahun 2024.
Yusril menegaskan bahwa secara hukum, pihak yang bisa mengadukan pencemaran nama baik hanyalah orang perseorangan (individu), bukan institusi.
“Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukan institusi atau badan hukum. Hal ini juga sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025. Jadi TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik,” ujar Yusril dalam keterangan resminya, Kamis (11/9/2025).
Menurut Yusril, Putusan MK tersebut memaknai norma Pasal 27A UU ITE dengan merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang mengatur bahwa korban pencemaran nama baik adalah individu (natuurlijk person), bukan badan hukum atau institusi.
Lebih lanjut, Yusril menilai langkah TNI yang hanya ingin berkonsultasi dengan pihak Polri merupakan sikap yang patut dihargai.
“Saya kira keinginan TNI untuk berkonsultasi dengan Polri harus diapresiasi agar tidak salah langkah. Jawaban Polri yang merujuk kepada Putusan MK tersebut juga sudah benar secara hukum. Karena itu, menurut saya persoalan ini sebaiknya dianggap selesai,” tegasnya.
Terkait tulisan-tulisan Ferry Irwandi di media sosial, Yusril berharap TNI dapat mengkajinya dengan seksama.
“Kalau tulisan-tulisan itu bersifat kritik yang konstruktif, maka hal itu adalah bagian dari kebebasan menyatakan pendapat, yang merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh UUD kita. Saya menyarankan TNI membuka komunikasi dan berdialog dengan Ferry Irwandi dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik,” ucap Yusril.
Yusril menambahkan, menempuh jalur hukum, apalagi pidana, harus menjadi langkah terakhir jika upaya lain termasuk dialog tidak menemukan jalan keluar.
“Pidana adalah ultimum remedium. Artinya, jalan terakhir. Selama ada ruang dialog, lebih baik ditempuh terlebih dahulu,” pungkas Yusril.
Kata DPR
Sementara itu, sikap dari DPR paling mendapat sorotan.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Laksono, menanggapi upaya pelaporan TNI terhadap Ferry Irwandi ke polisi dengan menyebut setiap warga negara termasuk institusi memiliki hak yang sama di mata hukum.
"Ya gini, semua warga Indonesia, apalagi kehadiran dalam bentuk institusi ataupun juga lembaga, mereka memiliki hak yang sama dan posisi yang sama di hadapan hukum. Apa yang dilakukan oleh teman-teman dari Departemen, ya bukan Departemen lagi, dari Mabes TNI, itu adalah hak dan otoritasnya mereka," kata Dave kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025), dikutip dari Tribunnews.
Dengan begitu, Dave memandang rencana pelaporan terhadap Ferry ini dibiarkan berproses.
"Nah sekarang tinggal bagaimana aparat hukum menerima dan memproses. Bilamana memang ini sesuai dengan aturan hukum yang ada, maka itu bisa dilanjutkan," kata Dave.
"Akan tetapi, tetapi saya dengar katanya tidak bisa, berarti sudah ada kejelasan. Sekarang kembali lagi ke para aparatur ini untuk bisa bertindak sesuai produk hukum yang kita miliki," lanjutnya.
Ferry Tanggapi Dave
Ferry Irwandi pun langsung menanggapi pernyataan Dave Laksono melalui unggahannya di Instagram pribadinya @irwandiferry, pada Kamis (11/9/2025).
Ferry bahkan me-mention akun Dave @sahabatdavelaksono untuk menyampaikan pesannya secara langsung.
"@sahabatdavelaksono emang bener-bener mewakilkan rakyat sekali. Bahkan anggota dpr pun gak tahu ada putusan MK. Orang ini bahkan bilang jenderal aktif dengan senjata itu punya kedudukan yang sama dengan saya, sipil paruh baya ini ????????
Gue bingung ini kalian kenapa sih? Sampe bingung gue yang mau ricuh itu siapa?
Ada-ada saja," tulis Ferry pada unggahannya.
Tanggapan Ferry disukai 164 ribu netizen dan dikomentari lebih dari 9 ribu kali sampai pukul 20.25 WIB, Kamis.
Sontak, sosok dave menjadi sorotan, terutama di kolom komentar.
Akun @sahabatdavelaksono pun membalas melalui postingan story
"Ia meng-capture unggahan Ferry dan membalas, "Terima kasih sudah di Mention Mas @irwandiferry tp coba didengerin dulu statement yang utuh dr Mas Dave yaah mas, jangan baca di media cuma judulnya aja terus di capture, heheh."
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Jenderal TNI Dapat Jalan Terjal Polisikan, Ferry Irwandi Mendadak Berani Semprot Anggota DPR: Gokil! |
![]() |
---|
SOSOK Dave Laksono Anggota DPR RI yang Disindir Ferry Irwandi, Disebut Tak Tahu Ada Putusan MK |
![]() |
---|
Lebih Pilih Ferry Irwandi, Geisz Chalifah Sindir Teman Lama yang Kini Jadi Kaum Hipokrit |
![]() |
---|
TAUD Tanggapi Kunjungan Yusril ke Delpedro, Desak Polda Buka Akses Kunjungan Publik untuk Aktivis |
![]() |
---|
Terima Konsultasi TNI Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Institusi, Polda Metro Singgung Putusan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.