Gun Romli Sindir Kejari Jaksel yang Berulang Kali Mangkir Gugatan: Lindungi Silfester Matutina?

Gun Romli, menyoroti sikap Kejari Jaksel yang berulang kali mangkir dari gugatan terkait tak dieksekusinya Relawan Jokowi, Silfester Matutina.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
SILFESTER MATUTINA DI MANA? - Foto diambil saat Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina diwawancarai terkait pemeriksaan dirinya soal kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). 

Padahal, Silfester Matutina sudah melenggang bebas selama enam tahun. 

Namun, tak kunjung dieksekusi. 

"Nadiem yang kooperatif langsung ditahan, Silfester yang sudah enam tahun, Kejaksaan RI tidak berani eksekusi. Ada apa?" ujar Gun Romli seperti dikutip dari Instagramnya pada Kamis (4/9/2025). 

Di sisi lain, eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI sekaligus pakar telematika, Roy Suryo, menilai saat ini Silfester masih bisa 'terselamatkan' karena adanya situasi politik yang belakangan ini memanas. 

Diketahui, beberapa hari yang lalu terjadi beberapa kali aksi unjuk rasa yang berujung ricuh. 

"Silfester saat ini terselamatkan oleh kondisi aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan. Tapi, setelah situasi mereda, dia akan dicari lagi," kata Roy seperti dikutip dari YouTube Refly Harun pada Rabu (3/9/2025). 

Kasus hukum Silfester

Sidang perkara yang menjerat Silfester terakhir kali digelar pada 13 Juni 2019 dengan agenda pemberitahuan putusan kasasi.

Dalam putusan itu disebutkan bahwa Silfester dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan fitnah dan dijatuhkan hukuman pidana penjara 1,5 tahun.

Namun, enam tahun berlalu, Silfester belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang menangani perkara itu. Padahal, perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017.

Relawan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi.

Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.

“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017) silam.

Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved