Gun Romli Sindir Kejari Jaksel yang Berulang Kali Mangkir Gugatan: Lindungi Silfester Matutina?

Gun Romli, menyoroti sikap Kejari Jaksel yang berulang kali mangkir dari gugatan terkait tak dieksekusinya Relawan Jokowi, Silfester Matutina.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
SILFESTER MATUTINA DI MANA? - Foto diambil saat Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina diwawancarai terkait pemeriksaan dirinya soal kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Politikus PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli atau akrab disapa Gun Romli, menyoroti sikap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang berulang kali mangkir dari gugatan terkait tak dieksekusinya Relawan Jokowi, Silfester Matutina

Ia mempertanyakan sikap Kejari Jaksel yang terlihat mencurigakan. 

Gun Romli menduga ada upaya perlindungan terhadap sosok yang semestinya sudah dieksekusi secara hukum itu. 

"Ada apa dengan Kejaksaan? Tidak kunjung mengeksekusi Silfester. Digugat malah mangkir. Apa kejaksaan ingin menunjukkan dengan sengaja melindungi Silfester?" tulis Gun Romli lewat unggahan di Instagramnya pada Selasa (16/9/2025). 

Gun Romli mengunggah tangkapan layar sebuah berita yang menginfokan bahwa Kejari Jaksel sudah tiga kali mangkir dalam sidang praperadilan atas tak dieksekusinya Silfester Matutina

Adapun sidang praperadilan tersebut diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI).

Gun Romli menilai absennya Kejari Jaksel dalam persidangan justru memunculkan tanda tanya besar tentang integritas lembaga penegak hukum.

Misteri hilangnya Silfester

Selain itu, Gun Romli juga pernah menyoroti misteri hilangnya relawan Jokowi, Silfester Matutina

Ia mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang hingga kini belum mengeksekusi Silfester Matutina, meski sudah menyandang status terpidana sejak lama. 

Gun Romli pun menerka-nerka Silfester sedang bersembunyi di kediaman Jokowi di Surakarta.

"Jangan-jangan Silfester Matutina ada di kawasan Sumber, Solo. Kalau memang begitu, kenapa Kejaksaan RI tidak bisa mengeksekusi?" tulis Gun Romli seperti dikutip dari Instagram resminya pada Selasa (10/9/2025). 

Publik membutuhkan kejelasan dari persoalan yang menjerat Silfester. 

Sebelumnya, Gun Romli juga sempat membandingkan sikap Kejagung terhadap dua orang yang terjerat kasus hukum. 

Di satu sisi, Kejagung mengambil langkah gercep menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI, Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi. 

Namun, di sisi lainnya, sikap tegas kejaksaan justru bertolak belakang dengan penanganan kasus pencemaran nama baik yang menjerat Silfester Matutina.

Padahal, Silfester Matutina sudah melenggang bebas selama enam tahun. 

Namun, tak kunjung dieksekusi. 

"Nadiem yang kooperatif langsung ditahan, Silfester yang sudah enam tahun, Kejaksaan RI tidak berani eksekusi. Ada apa?" ujar Gun Romli seperti dikutip dari Instagramnya pada Kamis (4/9/2025). 

Di sisi lain, eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI sekaligus pakar telematika, Roy Suryo, menilai saat ini Silfester masih bisa 'terselamatkan' karena adanya situasi politik yang belakangan ini memanas. 

Diketahui, beberapa hari yang lalu terjadi beberapa kali aksi unjuk rasa yang berujung ricuh. 

"Silfester saat ini terselamatkan oleh kondisi aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan. Tapi, setelah situasi mereda, dia akan dicari lagi," kata Roy seperti dikutip dari YouTube Refly Harun pada Rabu (3/9/2025). 

Kasus hukum Silfester

Sidang perkara yang menjerat Silfester terakhir kali digelar pada 13 Juni 2019 dengan agenda pemberitahuan putusan kasasi.

Dalam putusan itu disebutkan bahwa Silfester dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan fitnah dan dijatuhkan hukuman pidana penjara 1,5 tahun.

Namun, enam tahun berlalu, Silfester belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang menangani perkara itu. Padahal, perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017.

Relawan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi.

Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.

“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017) silam.

Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.

Adapun Silfester mengaku sudah berdamai dengan Jusuf Kalla. Ia mengeklaim hubungannya dengan mantan wakil kepala pemerintahan itu baik-baik saja.

“Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Silfester Matutina Sakit, Sidang Peninjauan Kembali Ditunda".

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved