5 Tuntutan Ojol Disepakati DPR, Aturan Bagi Hasil hingga Tarif Bakal Diatur Perpres

Perwakilan ojek online yang menggelar aksi di depan DPR RI diterima oleh anggota parlemen. Ini hasilnya.

TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA
AKSI OJOL DI DPR - Massa ojol saat menggelar aksi di depan DPR RI pada Rabu (17/9/2025). TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Perwakilan ojek online yang menggelar aksi di depan DPR RI diterima oleh anggota parlemen.

Ketua Umum Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyebut ada 10 orang perwakilan yang diterima oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, Ketua Komisi V Lasarus, Wakil Ketua Komisi V, serta perwakilan dari Komisi XII.

“Jadi, hasil pertemuan dari perwakilan Aksi 17 September 2025 ini kami ada 10 orang, termasuk dari kurir online, komunitas, maupun aliansi yang bergabung,” kata Igun kepada wartawan di depan DPR RI, Rabu (17/9/2025).

Igun membeberkan ada lima tuntutan utama yang disepakati dalam pertemuan tersebut.

Pertama, DPR melalui Komisi V menyetujui agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026. 

Sambil menunggu, Presiden akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum sementara.

Kedua, kesepakatan soal bagi hasil, di mana pengemudi online akan mendapatkan 90 persen, sedangkan perusahaan aplikator hanya 10 persen. 

“Itu akan diatur dalam Perpres sehingga aturan lain di luar itu gugur,” ujar Igun.

Ketiga, terkait tarif pengiriman barang dan makanan. Menurut Igun, poin ini juga akan diakomodir dalam Perpres agar lebih jelas dan tegas.

Keempat, audit investigatif terhadap potongan 5 persen yang kerap membengkak hingga 20–50 persen di lapangan. 

“Kalau terbukti ada pungutan yang tidak sesuai regulasi, maka itu pungutan liar dan harus diproses hukum,” tegasnya.

Kelima, penghapusan program yang dianggap merugikan driver seperti aceng, slot, multi order, dan member berbayar. 

“Jadi kembali semua ke tarif reguler yang ada, sambil menunggu Perpres terbit,” ujarnya.

Soal kapan Perpres itu akan diteken Presiden Prabowo, Igun menyebut tinggal menunggu waktu.

“Apakah sebelum berangkat ke luar negeri atau sesudahnya, itu akan ditandatangani,” ujarnya.

Ia pun menegaskan agar perusahaan aplikator mematuhi regulasi yang nantinya disahkan. 

“Kalau sudah berbentuk peraturan presiden maupun undang-undang, perusahaan aplikator yang melanggar akan berhadapan dengan hukum,” kata Igun.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved