Susno Duadji Sebut Ijazah Jokowi Belum Terbukti Asli, Polri Tak Berwenang Menyatakannya Sah
Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji merespons kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
TRIBUNJAKARTA - Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji merespons kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Ia menilai, langkap pihak kepolisian sudah tepat dalam menangani perkara tersebut.
Pihak kepolisian, katanya, tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan ijazah sang mantan presiden asli atau sah.
"Baik, kita hargai hasil kerja Polri ya, baik itu markas besar maupun Bareskrim yang telah menyimpulkan bahwa ijazah Pak Jokowi identik. Tapi, identik itu bukan berarti asli, bukan berarti sah. Itu kesimpulan yang bagus sekali," kata Susno seperti dikutip dari TV One pada Sabtu (4/10/2025).
Ia menjelaskan kesimpulan Bareskrim yang menyebut 'identik' hanya sebatas membandingkan kesamaan fisik atau data, bukan menetapkan keabsahan secara hukum.
Ranah penentuan keaslian ijazah bukan berada di tangah kepolisian, melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebab, hal itu berkaitan dengan produk administrasi negara.
"Di mana ranahnya? Itu masalah administrasi, harus digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memang tugasnya menyelidiki masalah produk-produk administrasi dari pejabat administrasi negara. Di situ lah peradilannya. Jadi, jelas kalau di Polda Metro tidak akan bisa jalan," jelasnya.
Susno menilai wajar jika saat ini kasus ijazah Jokowi terkesan mandek karena objek permasalahannya belum bisa dibuktikan keasliannya.
"Objek yang menjadi masalah itu tidak bisa dibuktikan asli atau tidak, kemudian markas besar jelas benar dia mengambil kesimpulan dengan ijazah pembanding. Kesimpulannya bukan asli, bukan sah tetapi identik. Nah, untuk membuktikan asli atau sah dimiliki Pak Jokowi itu adalah produk administrasi negara, ya gugat lah di PTUN," katanya.
Respons relawan Jokowi
Sementara itu, Ketua Umum Jokowi Mania, Andi Azwan menilai pernyataan Susno patut dihargai.
Akan tetapi, ia menekankan bahwa laporan yang dibuat bukan semata soal ijazah, tetapi terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Itu kan haknya Pak Susno bicara begitu. Kan, Pak Susno sudah tidak lagi menjadi Kabareskrim, sebagai pengamat lah. Ya kita menghargai itu tanggapannya."
"Kita secara akal sehat saja lah, bahwa ini bukan saja masalah ijazah itu sendiri yang dituntut ini kan ada masalah pencemaran nama baik. Di situ ada juga kan, ada pasal juga UU ITE yang juga dilampirkan juga di sana. Jadi kita lihat bagaimana penyidik ini bisa menyimpulkan dan bisa gelar perkara gitu," pungkasnya.
Roy Suryo klaim pegang salinan ijazah
Mantan Menpora Roy Suryo menggelar bedah buku Jokowi’s White Paper di Gedung Umat Islam Solo, Jumat (3/10/2025).
Pada kesempatan itu, Roy Suryo kembali mengungkapkan keyakinannya mengenai ijazah Jokowi yang dia anggap palsu
Dia memaparkan banyaknya kejanggalan dalam ijazah dan skripsi Jokowi.
Roy Juga menyebut bahwa saat ini dia sudah memegang salinan ijazah yang diberikan Jokowi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Setelah memegang dokumen ini, ia pun makin yakin ijazah presiden ketujuh tersebut palsu.
“Ini menunjukkan bahwa apa yang kami lakukan di buku ini tidak salah. Kami teliti bahannya sama. Sudah saya cek tinggal nyanyi keluar. Yang diberikan oleh KPU adalah sama dengan yang kami teliti. Ijazah itu 99,99 persen palsu,” ungkapnya saat ditemui di Gedung Umat Islam Solo sebelum bedah buku Jokowi’s White Paper, Jumat (3/10/2025).
Menurutnya, posisi logo dan teks tidak lazim.
Terutama jika dibandingkan dengan ijazah lain.
“Bagaimana posisi cetaknya, posisi logo. Bahwa cetakannya berbeda dengan ijazah yang lain-lain. Harusnya cetakannya sama,” terangnya.
Ia mendapatkan salinan ini sebelum menghadiri aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Kamis (3/10/2025).
Salinan ijazah yang dilegalisasi ini digunakan untuk persyaratan calon presiden.
“Kemarin siang sebelum teriak-teriak di mobil komando depan KPK saya paginya ke KPU. Kami mendapat salinan ijazah yang digunakan oleh Joko Widodo yang digunakan mendaftar menjadi calon presiden 2019. Kami masih menagih lagi 2014,” tutur Roy.
Menurutnya, salinan ijazah yang dilegalisasi hanya dapat digunakan untuk sekali.
Dengan begitu semestinya legalisasi ijazah untuk syarat calon presiden tahun 2014 berbeda dengan 2019.
"Karena tidak mungkin ijazah yang dilegalisasi sekali itu digunakan beberapa kali. Kalau digunakan ada batasnya. Kami akan cek benarkah dekan yang melegalisasi adalah orang yang ada pada saat itu. Yang 2019 sudah benar. Pak dr. Budiadi,” ungkapnya.
Ia mengaku mengantongi ijazah beberapa alumni lain yang lulus bersamaan dengan Jokowi.
Menurutnya, ijazah Jokowi tidak identik dengan ijazah lain.
“Dibandingkan Fronojiwo (1115), dengan almarhum Hari Mulyono (1116), Sri Murtiningsib (1117) itu beda. Padahal 3 nama tadi sama persis logonya. Yang saya lihat di KPU juga meleset,” terangnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Roy Suryo Klaim Sudah Kantongi Salinan Ijazah Jokowi dari KPU: 99,99 Persen Palsu!
Berita terkait
- Baca juga: Roy Suryo Pamer Punya Salinan Ijazah Jokowi, Sosok Ini dengan Berani Ramal Nasibnya Berakhir Dibui
- Baca juga: Denny Darko Ramal Nasib Roy Suryo Cs soal Ijazah Jokowi-Gibran: Mereka Lagi Berakrobat, Berakhir Bui
- Baca juga: Prabowo–Gibran Dapat Restu Penuh Jokowi Buat 2 Periode, PDIP Lempar Isu Ijazah: Apa Hubungannya?
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
Rocky Gerung Curiga Jokowi Temui Prabowo karena Gelisah, Dinastinya sedang Hadapi Tekanan |
![]() |
---|
Pendukung Jokowi Ancam Demo Pakai BH, Guntur Romli: Gerombolan Ternak yang Mau Permalukan Diri |
![]() |
---|
Ajudan Jokowi dan Orang Dekat Prabowo Bicara soal Pertemuan Kertanegara, Pengamat Ungkap Analisisnya |
![]() |
---|
2 Jam Pertemuan Jokowi - Prabowo di Kertanegara, Pengamat Lihat Soal PSI: Agar Tak Salah Paham |
![]() |
---|
Roy Suryo Pamer Punya Salinan Ijazah Jokowi, Sosok Ini dengan Berani Ramal Nasibnya Berakhir Dibui |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.