Jokowi Disebut Minta Perlindunga Prabowo soal Ijazah Gibran, Bara JP: Ya Bisa Saja Terjadi

bara JP menanggapi analisis yang menyebut pertemuan Presiden ke-7 RI Jokowi dengan Presiden Prabowo Subianto adalah untuk meminta perlindungan.

Biro Pers Sekretariat Presiden
JOKOWI PRABOWO GIBRAN - Presiden Prabowo Subianto menerima Presiden ke-7 RI Jokowi di kediamannya Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Sabtu (4/10/2025). Pertemuan tersebut disebut bermotif Jokowi meminta perlindungan Prabowo terkait kasus ijazah yang menerpa Wapres Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Wakil Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP), David Pajung menanggapi analisis yang menyebut pertemuan Presiden ke-7 RI Jokowi dengan Presiden Prabowo Subianto adalah untuk meminta perlindungan atas persoalan ijazah yang tengah menerpa Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Menurut David, hal itu bisa saja terjadi, karena bentuknya analisis berbagai kemungkinan.

Seperti diketahui, Prabowo menerima kunjungan Jokowi di kediamannya, di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Sabtu (4/10/2025) sekira pukul 13.00 WIB.

Setelah dua jam pertemuan empat mata dengan Jokowi, Prabowo langsung memanggil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek), Brian Yuliarto ke Kertanegara.

Tidak ada tokoh pada pertemuan tersebut yang mengungkap isi pembicaraannya.

Menurut pengamat politik Agung Baskoro, tafsir bahwa Jokowi meminta perlindungan kepada Prabowo agar urusan ijazah sulungnya bisa diredam, sangat terbuka.

Sebab, permasalahan ijazah Gibran yang sampai diseret ke pengadilan memang sedang menjadi sorotan masyarakat.

Sebagai informasi, Jokowi masih berkutat dengan tuduhan atas ijazahnya yang disebut palsu.

Pakar telematika Roy Suryo dan sejumlah aktivis dan akademisi menjadi pihak yang paling getol menyuarakan bahkan sampai membuat buku putih untuk membuktikan ijazah Jokowi yang digunakan untuk mencalonkan diri sebagai presiden bermasalah.

Jokowi bersikeras tak mau menunjukkan ijazah miliknya dan memilih melaporkan Roy Suryo cs ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan berita bohong.

Sementara Gibran kini tengah digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait ijazahnya.

Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.

Subhan Palal selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.

"Ini kan soal-soal Mas Agung kan bicara kemungkinan-kemungkinan, ya  kemungkinan-kemungkinan pembahasan itu ya bisa saja itu terjadi kan," kata David pada program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Senin (6/10/2025).

Namun, menurut David, tanpa penjelasan dari Jokowi, Prabowo sudah sangat mengetahui soal kasus ijazah yang menyasar Gibran dan Jokowi.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved