Viral di Media Sosial
"Sebenarnya Saya Ga Kuat" Lirih Yai Mim Sebelum Diperiksa Polisi, Sang Kiai Tambah 2 Laporan Baru
Yai Mim berucap lirih sebelum menjalani pemeriksaan polisi pada Selasa (7/10/2025). Sang kiai tambah dua laporan baru.
Menanggapi hal ini, Agustian menyebut bahwa kehadiran mereka murni inisiatif para relawan sebagai bentuk dukungan moral.
"Itu muncul dari inisiatif teman-teman sendiri. Ini adalah bentuk loyalitas dan solidaritas mereka kepada gurunya," kata dia.
Yai Mim Curi Perhatian
Kedatangan Yai Mim dan tim kuasa hukumnya menarik perhatian karena diiringi oleh puluhan relawan.
Menanggapi hal tersebut, Agustian menjelaskan bahwa kehadiran mereka murni atas inisiatif pribadi sebagai bentuk dukungan moral.
"Itu muncul dari inisiatif teman-teman sendiri. Ini adalah bentuk loyalitas dan solidaritas mereka kepada gurunya," kata Agustian.
Saling Lapor
Perseteruan Yai Mim dengan tetangganya, Sahara, yang viral di media sosial kini masuk ke ranah hukum.
Eskalasi konflik ini ditandai dengan langkah kedua belah pihak yang saling melapor Polresta Malang Kota atas berbagai dugaan tindak pidana.
Pihak Sahara, melalui kuasa hukumnya, Mohammad Zaki, tercatat lebih dulu mengajukan laporan pada Kamis (18/9/2025).
Imam Muslimin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah, yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, Imam juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya mempertimbangkan adanya laporan susulan terkait dugaan pelecehan.
"Kami melaporkan ini untuk mencari kejelasan dan keadilan. Klien kami merasa dirugikan secara finansial pada bisnis rental mobilnya akibat fitnah yang beredar," ujar Zaki pada Rabu (1/10/2025).
Sehari berselang, pada Jumat (19/9/2025) lali, giliran pihak Imam Muslimin yang mengambil langkah hukum. Didampingi kuasa hukumnya, Agustian Siagian, Imam Muslimin melaporkan akun TikTok @sahara_vibesssss dengan serangkaian pasal berlapis.
Laporan tersebut mencakup pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP), pengancaman yang menimbulkan rasa takut (Pasal 335 KUHP), ancaman pembunuhan (Pasal 336 KUHP), hingga memasuki properti tanpa izin (Pasal 167 KUHP).
"Langkah hukum ini terpaksa kami ambil karena dampak viral dari unggahan tersebut luar biasa merugikan klien kami. Pekerjaannya terganggu, bahkan beberapa proyek terpaksa dibatalkan," kata Agustian.
Dedi Mulyadi Datangi Rumah Yai Mim

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ditemani Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau Cak Ji menemui Yai Mim di kediamannya Perumahan Joyogrand Kavling Depag, Kota Malang, pada Senin (6/10/2025) sore.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.