Viral di Media Sosial

2 Jam Yai Mim Diperiksa Penyidik, Sahara dan Suami Resmi Dipolisikan: Sudah Gigi Satu Ya Maju Terus

Yai Mim diperiksa penyidik Polresta Malang Kota selama dua jam, Selasa (7/10/2025). Sahara dan suami hingga Ketua RW dipolisikan. Ada mediasi?

KOMPAS.com/ Nugraha Perdana/SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
YAI MIM DIPERIKSA - Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian dan Fakhruddin Umasugi saat menunjukkan berkas dua laporan tambahan, Selasa (7/10/2025). Selain melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, Yai Mim beserta kuasa hukumnya juga membuat dua laporan tambahan yaitu terkait persekusi dan penistaan agama. 

"Terkait dua laporan tambahan, yang pertama nama-nama yang sudah kita sebutkan kemarin kita masukan laporan," ujar Fahrudin Umasugi, anggota tim kuasa hukum lainnya.

Laporan kedua yang diajukan adalah dugaan penistaan agama. Sebagai informasi, untuk laporan penistaan agama, pasal yang diajukan Pasal 156a huruf a KUHP dan turut serta melakukan atau menyuruh melakukan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP. 

Sedangkan, untuk pelaporan persekusi, pasal yang dilaporkan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan atau paksaan. 

Lalu Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan dengan maksud menakut-nakuti atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka atau rasa. Pasal ketiga Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin dengan melawan hukum. 

Lalu pasal keempat Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, termasuk pembakaran benda-benda di rumah korban. 

Terakhir ada Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan atau menyuruh melakukan tindak pidana. 

"Untuk laporan tambahan ya berkaitan dengan penistaannya. Yang terkait dengan persekusi ada beberapa pasal memang. 167 dan yang sebagainya itu. Terus ada juga kita disitu kaitkan karena pelakunya lebih dari satu ada pasal 55," katanya. 

Lanjutkan Proses Hukum

Menanggapi kemungkinan adanya mediasi atau pencabutan laporan, tim kuasa hukum Yai Mim dengan tegas menyatakan akan terus melanjutkan proses hukum. 

"Kita sampai hari ini tidak berpikir mencabut laporan. Jadi kita sudah gigi satu ya maju terus," kata Agustian. 

Ia menekankan bahwa selain tanggung jawab kepada klien, ada pula pertanggungjawaban kepada masyarakat untuk memulihkan nama baik Yai Mim yang telah tercemar. 

"Lewat laporan ini, selain pertanggungjawaban ke klien juga pertanggungjawaban ke masyarakat," tambahnya.

Dirinya juga menambahkan, meski Yai Mim secara pribadi telah memaafkan Sahara, tetapi proses hukum tetap berjalan Dengan harapan untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan.

Agustian menambahkan, meskipun Yai Mim secara pribadi telah memaafkan tetangganya itu, tetapi proses hukum tetap berjalan dengan harapan untuk memberikan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan. 

"Kita berharap penyidikan ini bisa berjalan lebih cepat agar perkara ini menjadi terang. Terhadap Sahara, selaku terlapor bisa segera diproses," katanya.

Yai Mim Ngaku Tak Kuat

Yai Mim didampingi kuasa hukumnya Agustian Anggi Siagian dan puluhan relawan mendatangi Gedung Satreskrim Polresta Malang Kota sekira pukul 10.15 WIB, Selasa (7/10/2025).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved