Senyum Dedi Mulyadi Dituding Kelaperan, Menkeu Purbaya Respon Donasi Rp 1.000: Itu Terserah
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dituding kelaperan oleh seorang wanita imbas kebijakan Rp 1000. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa merespon.
Ketika ada warga yang mengadu misalnya ada anak yang tak punya sepatu ke sekolah, maka bisa dibantu dengan uang tersebut.
Lalu, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa dirinya sebagai Gubernur tidak langsung bersentuhan dengan uang tersebut.
“Gubernur tidak mengkolektifkan, saya hanya mengelola dana operasional gubernur sampai hari ini yang saya gunakan untuk rakyat,” ujarnya.
Dedi Mulyadi kembali menjelaskan bahwa hasil perkumpulan uang seribu rupiah itu bisa digunakan untuk sumbangsih sesama masyarakat dan tidak ada kaitannya dengan APBD.
“Tidak ada kaitannya dengan dana APBD,” tegas Dedi Mulyadi.
Lebih lanjut, Dedi Mulyadi juga menjelaskan sejatinya gerakan yang dicanangkannya itu bukan program yang baru di Jawa Barat.
Ia yakin bahwa ada banyak masyarakat di Jawa Barat yang juga sudah menerapkan kebijakan tersebut untuk menolong sesama masyarakat di lingkungan sekitar.
Dedi Mulyadi berharap bagi masyarakat yang sudah menerapkan layanan dan gerakan tersebut agar lebih dioptimalkan.
Sedangkan bagi yang belum melaksanakan bisa mencontoh masyarakat yang sudah melaksanakan gerakan dan layanan tersebut.
“Bukan kewajiban, hanya ajakan, jadi mari kita menolong sesama”
“Barangkali hari ini kita memberikan sumbangsih kepada orang, bisa jadi suatu saat kita yang mengalami kesulitan dan akhirnya ada tempat, ada tempat mengadu di mana kita bisa meminta pertolongan,” tandasnya.
Terakhir, alih-alih membeberkan penjelasan dan respons tuduhan itu, Dedi Mulyadi justru mendoakan wanita yang menuduhnya itu agar sehat selalu.
Penjelasan Gerakan Poe Ibu
Gerakan Poe Ibu atau Gegerakan Rereongan Sapoe Sarebu merupakan kebijakan atau program sebagai inisiatif sosial yang dicanangkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Gerakan yang diinisiasi oleh Pemda Jabar ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu).
SE tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 mengenai Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan menjadi dasar hukum pelaksanaannya di seluruh wilayah Jawa Barat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.