"Ciye Ada Novum Ciye", Sindir Peradi Bersatu ke Tiroris Soal Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
Kubu pendukung Jokowi mendatangi Mabes Polri untuk mendesak Tiroris, agar segera ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Jokowi.
TRIBUNJAKARTA.COM - Rombongan pendukung Jokowi mendatangi Mabes Polri untuk mendesak Tiroris, sebutan mereka untuk Tifa, Roy Suryo dan Rismon Sianipar, agar segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi.
Mereka yang melaporkan Tiroris mengatasnamakan dari relawan Jokowi, Projo, dan Peradi Bersatu.
Dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, Peradi Bersatu menanggapi terkait klaim Roy Suryo Cs yang telah memegang salinan ijazah Presiden Jokowi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai novum atau bukti baru.
Menurut mereka, pernyataan itu menunjukkan rendahnya pemahaman hukum dari Roy Suryo Cs.
"Ciye..ada novum..ciye. Itu kan yang dari kemarin-kemarin saja. Jadi gini loh teman-teman. Aku jadi tertawa sedikit kenapa itu bukan novum. Yang dinamakan novum itu adalah bukti baru. Kalau bicara ijazah terus kemudian yang ada pada KPU, perbedaannya hanya stempel karena ada legalitas, itu bukan novum," kata Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan seperti dikutip dari Kompas TV pada Kamis (9/10/2025).
Ia melanjutkan novum itu adalah bukti baru yang muncul setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Tapi, yang perlu disampaikan kepada publik bahwa di sini kita melihat betapa rendahnya pengetahuan tentang novum," jelasnya.
Ade juga menyinggung adanya kesalahan pemahaman hukum yang beredar di publik akibat isu tersebut.
"Novum itu diatur setelah inkracht. Kalau terkait surat edaran Kapolri bahwa bukti baru bisa memproses kembali baik itu tahap SP2 lidik (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) maupun SP3 itu ada novum, novum itu bukti baru yang tidak pernah disajikan. Jadi jangan kita sesat terus nih. Novum-novum terus. Ciye novum. Ini hal yang sangat menggelikan menurut saya," lanjutnya.
Kubu pendukung Jokowi menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki hubungan dengan laporan hukum yang diajukan Presiden Jokowi.
Mereka mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, menegakkan proses hukum secara benar.
"Dan ingat teman-teman yang datang kemari, ini adalah para relawan yang melaporkan di tiga polres, tadinya lima menjadi tiga polres. Kita tidak ada korelasi dengan laporan Bapak Joko Widodo. Tetapi, hari ini kita menekankan bahwa tahap proses ini harus dilewati. Bahwa proses sampai dari lidik, sidik, BAP, tersangka dan lain-lain itu harus dilewati," katanya.
Peradi Bersatu akan melaporkan Polda Metro Jaya melalui Propam jika kinerja mereka dalam menangani kasus ini dinilai lamban.
"Ya kami meminta, mendesak, memberikan teguran kepada Mabes Polri untuk segera menegur Polda Metro Jaya ya, apabila tidak, kami propamkan, ini tidak boleh main-main," pungkasnya.
Pegang salinan ijazah Jokowi
Sebelumnya, Roy Suryo mengumumkan telah mengantongi salinan ijazah Joko Widodo dari Komisi Pemberantasan Umum (KPU)
Roy juga telah menganalisa salinan ijazah tersebut.
Hasil analisanya, menunjukkan bahwa ijazah itu diduga palsu.
Atas dasar itu, Roy Suryo bersama tim hukum mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta pada Senin, 6 Oktober 2025
Kedatangan Roy Suryo Cs untuk meminta agar penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dibuka kembali.
Mereka menyerahkan surat resmi kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, disertai salinan legalisir ijazah Jokowi yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kasus yang ada di Bareskrim ini harus dibuka kembali. Surat itu tadi yang dibuka,” ujar Roy Suryo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Tim hukum Roy Suryo, yang dipimpin Ahmad Khozinudin, menilai laporan ini menyangkut Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Ia mempertanyakan kewenangan penyelidik dalam menghentikan perkara melalui keputusan resmi.
“Penyelidikan tidak punya kewenangan untuk dihentikan dalam bentuk surat keputusan seperti SP3,” kata Khozinudin.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi sejak 22 Mei 2025.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.
Djuhandhani dalam konferensi pers saat itu menyampaikan bahwa antara bukti dan dokumen pembanding dinilai identik atau berasal dari satu produk yang sama.
Hasil uji laboratorium forensik menunjukkan ijazah Jokowi asli, setelah dibandingkan dengan ijazah rekan seangkatan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh pihak UGM dan KPU, termasuk salinan ijazah yang telah dilegalisasi.
Meski demikian, Roy Suryo kini tetap bersikukuh bahwa dokumen tersebut 99,99 persen palsu.
“Cetakannya berbeda dengan ijazah yang lain-lain. Harusnya cetakannya sama,” kata Roy.
Di sisi lain, kasus serupa masih berjalan di Polda Metro Jaya. Perkara ini bermula dari laporan polisi yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025 ke Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong terkait tudingan ijazah palsu
Perkara yang dilaporkan mencakup pelanggaran terhadap Pasal 310 dan 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu Pasal 27A, 32, 35, dan 51 ayat (1).
Hingga awal Oktober 2025, penyidikan telah berlangsung lebih dari lima bulan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
Pemeriksaan saksi terus dilakukan, termasuk terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa). Polisi juga telah menyita dokumen ijazah SD, SMP, SMA, dan S1 milik Jokowi untuk keperluan analisis forensik laboratorium.
“Penyidikan masih berproses. Pemeriksaan dan pendalaman terus dilakukan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 3 Okktober 2025.
Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tercantum 12 nama terlapor, yaitu Roy Suryo, dr. Tifa, Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sambangi Bareskrim Polri, Roy Suryo Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dibuka Lagi.
Berita terkait
- Baca juga: Ketum Ormas Termul Minta Roy Suryo Dipenjara, Firdaus Oiwobo Terdepan Bela Jokowi Soal Ijazah Palsu
- Baca juga: Update Kasus Ijazah di PN Jakarta Pusat, Penggugat Minta Wapres Gibran Mundur dan Minta Maaf
- Baca juga: Firdaus Oiwobo Bongkar Rahasia Hukum, Ijazah Jokowi Mau Palsu pun Tetap Dilindungi Konstitusi
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
Relawan 'Ngamuk' Ucapkan Kalimat Ini Tahu Roy Suryo Cs Datangi Makam Keluarga Jokowi: Tangkap Mereka |
![]() |
---|
Aksi Roy Suryo dan Dokter Tifa Datangi Makam Keluarga Jokowi Bikin Petinggi PSI Meradang: Memalukan! |
![]() |
---|
Kader PSI Semprot Tingkah Tak Wajar Roy Suryo & Tifa, Makam Keluarga Jokowi Didatangi: Udah Gila |
![]() |
---|
JANGGAL Temuan Terbaru Roy Suryo & Dokter Tifa di Makam Keluarga Jokowi, Sosok Ibu & Bapak Dicurigai |
![]() |
---|
Ketum Ormas Termul Minta Roy Suryo Dipenjara, Firdaus Oiwobo Terdepan Bela Jokowi Soal Ijazah Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.