Pemerintah Diminta Hati-hati Susun Aturan Tembakau, Partisipasi Publik Jadi Syarat Utama
Kekuatan sosiologis menjadi aspek penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga diterima oleh masyarakat luas.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM - Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharief Hiariej mengingatkan pembentukan regulasi terkait pertembakauan harus mengedepankan prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna.
Artinya, kebijakan yang disusun harus benar-benar melibatkan seluruh pihak terdampak dan mencerminkan aspirasi masyarakat.
Menurutnya, jika ada resistensi dalam pembahasannya artinya tidak ada partisipasi.
Pasalnya, dalam membentuk peraturan apapun harus menyangkut berbagai aspek.
"Kita harus ekstra hati-hati, duduk bersama, dan berhubungan agar peraturan memiliki kekuatan filosofis, yuridis, dan yang paling penting sosiologis,” ujar Eddy dikutip pada Kamis (30/10/2025).
Menurutnya, kekuatan sosiologis menjadi aspek penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga diterima oleh masyarakat luas.
Semua Pihak Terdampak Harus Dilibatkan
Eddy menegaskan, dalam penyusunan kebijakan khususnya terkait produk tembakau, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) perlu memperhatikan seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem pertembakauan, mulai dari petani, industri, tenaga kerja, pelaku ritel, hingga sektor industri kreatif.
“Partisipasi ini memastikan bahwa suara publik benar-benar didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan tanggapan, bukan sekadar formalitas. Pro dan kontra itu pasti ada, tapi semua masukan wajib dipertimbangkan,” katanya saat menjadi keynote speaker dalam seminar yang digelar Pusat Pengembangan Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum (P2HK) Universitas Brawijaya.
Eddy mengatakan, proses penyusunan regulasi harus tetap berpegang pada prinsip tertib perundangan agar kebijakan yang dihasilkan implementatif dan memberikan kepastian hukum.
“Tertib perundangan tetap perlu dijaga supaya ada kepastian hukum. Sekali lagi, dalam membentuk peraturan apapun kita harus ekstra hati-hati dan melibatkan semua pihak agar kebijakan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga diterima secara sosial,” ujarnya.
Dalam forum yang sama, Hendra Kurnia Putra dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan juga menekankan pentingnya koordinasi dan harmonisasi antarinstansi dalam proses pembentukan instrumen hukum, seperti Permenkes dan Permenko.
Polemik Regulasi Tembakau Masih Berlanjut
Diketahui, sejumlah aturan terkait pertembakauan terus menuai sorotan dari para pemangku kepentingan.
Mereka menilai regulasi yang ada belum sepenuhnya melibatkan partisipasi publik dan dinilai tidak transparan.
Beberapa aturan yang menjadi sorotan antara lain larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Selain itu, usulan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama yang diinisiasi Kemenkes juga menuai protes karena dianggap melebihi kewenangan yang diatur dalam PP tersebut.
| 5 Fakultas Hukum Terbaik di Indonesia untuk Referensi SNBP 2024, UI Posisi Pertama |
|
|---|
| Referensi SNBP 2024, Cek 5 Kampus Vokasi Negeri Terfavorit dengan Biaya Terjangkau |
|
|---|
| Daftar 5 Fakultas Hukum Terbaik di Indonesia untuk Referensi SNBP 2024, UI Urutan Pertama |
|
|---|
| 5 Kampus Vokasi Negeri Favorit dengan Biaya Terjangkau, Rekomendasi Buat SNBP 2024 |
|
|---|
| Berhenti Kuliah Sejak 5 Tahun Lalu, Mantan Mahasiswi Datangi UB Malang Lalu Loncat dari Lantai 12 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/EDWARD-BICARA-CUKAI-ROKOK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.