Seputar Putusan MKD DPR: Sahroni Kena Sanksi, Tangis Uya Kuya, Dugaan Staf Tulis Komentar Positif

MKD DPR RI bacakan putusan untuk lima anggota DPR non aktif, Rabu (5/11/2025). Sahroni kena sanksi, Uya Kuya menangis.

|
Tribunnews.com/Tangkapan layar dari YouTube Sekretariat Presiden/Tribunnews.com/Reza Deni
SIDANG MKD DPR RI - Anggota DPR non aktif yakni Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni menghadiri sidang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Rabu (5/11/2025). MKD memutuskan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni melanggar kode etik sebagai anggota DPR. Mereka pun sama-sama disanksi penonaktifan. Terlihat diduga para staf anggota DPR nonaktif sibuk memegang ponselnya, melihat kanal Youtube DPR RI yang menyiarkan sidang pembacaan putusan. 
Fakta Singkat:
  • MKD DPR RI membacakan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima anggota DPR non aktif, Rabu (5/11/2025).
  • Ahmad Sahroni terkena sanksi MKD DPR RI
  • Uya Kuya menangis dengar putusan MKD DPR RI
 

 

TRIBUNJAKARTA.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima anggota DPR non aktif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Lima anggota DPR non aktif yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya) dan Ahmad Sahroni.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun membacakan putusan terhadap lima anggota DPR RI non aktif.

Sidang MKD kali ini dipimpin oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, didampingi para wakil ketua, yakni TB Hasanuddin, Agung Widiyantoro, Imron Amin, dan Adang Daradjatun.

TribunJakarta.com merangkum peristiwa dan keputusan MKD DPR dikutip dari Tribunnews.com.

Terdapat momen Uya Kuya menangis, Ahmad Sahroni menghindari awak media hingga dugaan staf anggota Nonaktif DPR menulis komentar positif di kanal Youtube DPR RI.

Putusan MKD DPR

Adies Kadir

Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, mengungkapkan Adies Kadir selaku teradu I tidak terbukti melanggar etik terkait ucapannya yang menyebut adanya kenaikan gaji DPR.

"Menyatakan teradu satu, DR. Ir. H Adies Kadir S.H, M.Hum., terbukti tidak melanggar kode etik. Meminta teradu satu, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya," katanya, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (5/11/2025).

MKD juga memutuskan agar Adies Kadir diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.

Usai mendengar putusan itu, Adies tampak bersyukur dirinya tidak dinyatakan melanggar etik.

Dia juga sempat mengusap wajah tanda syukur putusan tersebut.

Nafa Urbach

Sementara, Nafa Urbach sebagai teradu II dinyatakan melanggar kode etik setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR merupakan hal yang pantas.

Adang mengungkapkan agar Nafa Urbach memperbaiki sikapnya ke depan. Politikus dari Partai NasDem itu pun disanksi penonaktifan selama tiga bulan sebagai anggota DPR.

"Menyatakan teradu, Nafa Urbach non aktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demkorat," katanya.

Uya Kuya

UYA KUYA MENANGIS - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI
UYA KUYA MENANGIS - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Surya Utama atau Uya Kuya untuk diaktifkan kembali sebagai anggota DPR periode periode 2024-2029. Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, dalam sidang di ruang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Uya Kuya selaku teradu III dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik terkait perilakunya yang berjoget ketika Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 lalu.

MKD pun memutuskan agar politikus PAN itu diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Mendengar putusan itu, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut tampak menunduk dan meneteskan air mata.

Diketahui, Uya Kuya sebelah dinonaktifkan sebagai anggota DPR oleh Fraksi PAN. Hal tersebut seusai dirinya tertangkap kamera saat joget pada Sidang Tahunan MPR RI 2025.

Eko Patrio

Berbeda dengan rekannya yakni Uya Kuya, Eko Patrio selaku teradu empat dinyatakan terbukti melanggar kode etik setelah terekam berjoget saat Sidang Tahunan MPR.

MKD pun menilai video yang dibuat Eko berupa berperan sebagai disc jockey dalam rangka menanggapi kritik dari masyarakat soal jogetannya ketika Sidang Tahunan adalah perilaku yang salah.

Dia pun dinonaktifkan selama empat bulan sebagai anggota DPR sejak putusan dibacakan tetapi dihitung sejak pertama kali dinonaktifkan oleh PAN.

"Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo S.Sos non aktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini diputuskan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan penonaktifan DPP Partai Amanat Nasional," kata Adang.

Ahmad Sahroni

MKD juga menyatakan Ahmad Sahroni sebagai teradu kelima terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan.

Dia pun disanksi penonaktifan selama enam bulan sebagai anggota DPR.

MKD juga memberikan sanksi kepada lima terlapor berupa tidak diberikannya hak keuangan selama dinonaktifkan.

Sebelumnya, lima anggota DPR non aktif tersebut dilaporkan ke MKD terkait tingkah lakunya.

Adapun Adies Kadir dilaporkan terkait pernyataannya soal tunjangan anggota DPR naik sehingga dianggap menyesatkan publik.

Sementara, Nafa Urbach dilaporkan lantaran dianggap menunjukkan sikap hedon dan tamak setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR sebagai hal pantas.

Kemudian, Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan lantaran bergjoet saat Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025. Jogetan tersebut dianggap merendahkan marwah lembaga DPR serta tidak empati terhadap penderitaan rakyat.

Sedangkan, Ahmad Sahroni dilaporkan karena menyebut orang yang ingin membubarkan DPR adalah tolol.

Sebelum sidang putusan, MKD telah memanggil saksi dan beberapa ahli untuk dimintai keterangan terhadap para terlapor.

Sidang MKD DPR RI pada 5 November 2025 membahas dugaan pelanggaran etik oleh lima anggota DPR nonaktif: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.

Sidang ini menentukan sanksi atas tindakan kontroversial mereka yang memicu kemarahan publik.

Berikut rangkuman lengkap sidang tersebut:

Latar Belakang Sidang

  • Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang etik terhadap lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan sejak Agustus 2025.
  • Mereka dilaporkan atas aksi dan pernyataan kontroversial yang terjadi saat dan setelah demonstrasi besar serta Sidang Tahunan MPR RI 2025.

Anggota DPR Nonaktif yang Disidang

  • Ahmad Sahroni
  • Nafa Urbach
  • Eko Patrio (Eko Hendro Purnomo)
  • Uya Kuya (Surya Utama)
  • Adies Kadir

Tuduhan dan Kontroversi

  • Beberapa anggota diduga berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI, yang dianggap tidak pantas.
  • Adies Kadir dilaporkan karena pernyataan keliru soal kenaikan tunjangan DPR.
  • Tindakan mereka memicu kemarahan publik dan dinilai melanggar kode etik anggota dewan.

Ahmad Sahroni Buru-buru ke Basement

ak banyak berbicara, Ahmad Sahroni bergerak keluar ruang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR usai dilaksanakannya sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik, Rabu (5/11/2025). 

Tak menghiraukan awak media yang sudah berada di depan menunggunya, Sahroni tampak mencari jalan menuju basement Gedung Nusantara I.

Sahroni diketahui diputuskan oleh MKD kembali dinonaktifkan. Kali ini, penonaktifannya diperpanjang selama 6 bulan.

"Ya keputusannya diterimalah," kata Sahroni seusai sidang.

Sahroni mengatakan belum memikirkan langkah selanjutnya yang hendak dilakukan. 

Bahkan, dia belum punya jawaban apakah akan aktif lagi setelah 6 bulan dinonaktifkan.

"Belum tahu, ya tunggu saja," kata Politisi NasDem tersebut.

Selama di sidang pembacaan putusan, Sahroni tampak fokus mendengarkan. Dia duduk di samping Uya Kuya dan Adies Kadir.

Saat Uya Kuya mengelap air matanya, Sahroni tak sedikit pun bergerak.

Dia tetap fokus mendengarkan para Anggota MKD membacakan putusan kepadanya maupun empat legislator lainnya.

Staf Tulis Komentar Positif

Sementara itu pantauan di lokasi, sejumlah staf para anggota nonaktif tersebut berkumpul di depan.

Terlihat para staf tersebut sibuk memegang ponselnya, melihat kanal Youtube DPR RI yang menyiarkan sidang pembacaan putusan.

Ada kurang lebih lima hingga 10 orang staf dari kelima anggota DPR tersebut yang berkumpul di depan Gedung Nusantara I, lokasi di mana sidang berlangsung.

Mereka terlihat menuliskan komentar positif terhadap kelima anggota nonaktif di kanal Youtube yang menyiarkan sidang tersebut.

Tribunnews sempat melihat salah satu staf yang diduga merupakan staf dari Ahmad Sahroni menuliskan komentar positif.

"Kelima anggota dewan nonaktif korban disinformasi, fitnah, dan kebencian yang diembuskan pihak-pihak yang ingin Indonesia rusuh," tulus akun tabronishi4595 di kanal Youtube DPR RI.

Tak hanya komentar positif, Tribunnews.com juga sempat mendengar sejumlah staf menelepon seseorang dan membicarakan soal upaya meramaikan kolom komentar dengan nada yang mendukung kelima anggota nonaktif tersebut.

Mereka seperti memberi arahan atau instruksi soal kalimat dan apa saja yang harus ditulis.

Saat Tribunnews mencoba mengonfirmasi apakah ada arahan terkait komentar positif, para staf anggota DPR tersebut langsung menolak dan bergerak menjauh.

Hingga berita ini ditulis, sidang pembacaan putusan sudah selesai.

Sidang MKD DPR RI pada 5 November 2025 membahas dugaan pelanggaran etik oleh lima anggota DPR nonaktif: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.

Sidang ini menentukan sanksi atas tindakan kontroversial mereka yang memicu kemarahan publik.

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved