Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Firdaus Oiwobo Kirim Karangan Bunga: Akhirnya Saya Puas!

Ketum Pro Gibran, Firdaus Oiwobo mengaku puas Roy Suryo Cs jadi tersangka kasus ijazah Jokowi, Jumat (7/11/2025). Ia kirim karangan bunga.

|
Tangkapan Layar IG Firdaus Oiwobo/ TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
ROY SURYO CS TERSANGKA: Ketua Umum Pro Gibran, Firdaus Oiwobo mengaku puas atas penetapan tersangka Roy Suryo Cs, Jumat (7/11/2025). Roy Suryo justru tampak tenang dan tersenyum menghadapi status hukumnya tersebut. 
Fakta Singkat:
  • Roy Suryo CS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo, Jumat (7/11/2025).
  • Ketua Umum Pro Gibran, Firdaus Oiwobo, menyambut penetapan tersangka itu dengan karangan bunga dan pujian untuk Polri
  • Roy Suryo menghormati proses hukum.

 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua Umum Pro Gibran, Firdaus Oiwobo mengaku puas atas penetapan tersangka Roy Suryo Cs, Jumat (7/11/2025).

Mantan Menpora itu dan kawan-kawannya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Firdaus Oiwobo pun mengirimkan karangan bunga untuk Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.

"Selamat atas ditetapkannya menjadi tersangka terhadap Roy Suryo Cs untuk Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, dari Organisasi Pro Gibran," demikian karangan bunga itu dikutip dari akun instagram Firdaus Oiwobo.

Dalam unggahan video, Firdaus Oiwobo mennyampaikan rasa terimakasih kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri yang telah menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka.

"Ya Allah Alhamdulillah, akhirnya Roy Suryo menjadi tersangka atas dugaan fitnas atas ijazah Pak Jokowi," imbuhnya.

Firdaus Oiwobo menuturkan organisasi Pro Gibran akan mengawal kasus tersebut.

Ia pun menyampaikan rasa terimakasih kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Memang Polri is the best. Terimakasih yang banyak, terimakasi Pak kapolda Jenderal Asep Edi, bapak calon Kapolri di masa mendatang. Akhirnya saya puas, puas Roy Suryo dan kawan-kawan jadi tersangka," katanya.

"Kami akan mengawal seluruh prosesnya dan jaga polri dari antek-antek dan tikus-tikus yang selalu menghina Pak Jokowi dan Mas Gibran," sambung Firdaus.

Respons Roy Suryo

Sementara itu, Roy Suryo justru tampak tenang dan tersenyum menghadapi status hukumnya tersebut. 

Ia menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan meminta publik untuk sabar menunggu kelanjutannya. 

"Saya tetap menghormati penetapan tersebut, tapi tentunya sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya. Karena kalau saya tidak salah dengar tadi memang, tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan," kata Roy seperti dikutip dari Kompas TV pada Jumat (7/11/2025). 

Roy juga menyindir kasus lain yang dinilainya menunjukkan perlakuan tidak sama di mata hukum. 

Ia menyinggung pria berinisial SM yang sudah berstatus terpidana selama enam tahun tapi tak kunjung dieksekusi. 

Bahkan, SM masih melenggang bebas hingga kini. 

"Status tsk (tersangka) itu masih harus kita hormati dan sikap saya apa? Senyum saja. Tsk itu adalah salah satu proses, misalnya kalau lanjut jadi terdakwa baru lanjut lagi jadi terpidana. Di Indonesia, ada orang dengan status terpidana saja inkracht sudah 6 tahun (singgung Kasus Silfester Matutina). Inkrachtnya masih saja bebas melenggang dan menghina hukum indonesia," jelasnya. 

Diketahui, penetapan tersangka itu disampaikan langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Joko Widodo," kata Asep di Polda Metro Jaya.

Berikut ini delapan orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi:

  • Roy Suryo
  • Rismon Hasiholan Sianipar
  • dokter Tifauziah Tyassuma
  • Eggi Sudjana
  • Kurnia Tri Rohyani
  • Damai Hari Lubis
  • Rustam Effendi
  • Muhammad Rizal Fadillah.

Asep menjelaskan, Roy Suryo Cs ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

"Dalam gelar perkara ini, kami juga melibatkan pihak eksternal," ujar Kapolda.

Dugaan Manipulasi Digital

Roy Suryo Cs diduga melakukan manipulasi digital terhadap ijazah S1 milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, manipulasi itu dilakukan dengan metode analisis yang tidak ilmiah.

Setelah melakukan manipulasi, Roy Suryo Cs menyebarkan tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu.

"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," kata Asep di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Asep menuturkan, kesimpulan itu diperoleh setelah penyidii menyita dan memeriksa 723 barang bukti termasuk dokumen ijazah asli Jokowi.

Ijazah Jokowi pun dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Polri dan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Penyidik juga telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang menegaskan bahwa Ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah," tutur Kapolda.

"Hal tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri dalam aspek analog dan digital," imbuh dia.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Tersangka yang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ujar Asep.

Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma merupakan tersangka di klaster kedua.

"Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Asep.

Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Awal Pelaporan Jokowi

Jokowi melaporkan kasus tudingan ijazah palsu dirinya ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).

Jokowi menjelaskan, tuduhan dirinya menggunakan ijazah palsu merupakan delik aduan yang harus dilaporkan langsung oleh korban.

"Kan delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang," kata Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Selain itu, Jokowi mengaku tidak ingin polemik soal ijazahnya menjadi berlarut-larut.

"Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang," ujar dia. 

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved