Roy Suryo Cs Tersangka

Roy Suryo Cs Bebas Berkeliaran Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Ungkap Penyebabnya

Roy Suryo Cs belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Roy Suryo Cs belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, penyidik bakal mempertimbangkan penahanan setelah memeriksa para tersangka.

"Yang berhubungan dengan penahanan tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," kata Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Dalam waktu dekat, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melayangkan surat panggilan kepada delapan tersangka.

"Tentunya kita setelah ini akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan," ujar Iman.

Ia berharap Roy Suryo Cs dapat memenuhi panggilan polisi dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," tutur Iman.

Adapun Roy Suryo Cs diduga melakukan manipulasi digital terhadap ijazah S1 milik Jokowi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, manipulasi itu dilakukan dengan metode analisis yang tidak ilmiah.

Setelah melakukan manipulasi, Roy Suryo Cs menyebarkan tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu.

"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," kata Asep.

Asep menuturkan, kesimpulan itu diperoleh setelah penyidii menyita dan memeriksa 723 barang bukti termasuk dokumen ijazah asli Jokowi.

Ijazah Jokowi pun dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Polri dan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Penyidik juga telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang menegaskan bahwa Ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah," tutur Kapolda.

"Hal tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri dalam aspek analog dan digital," imbuh dia.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Tersangka yang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ujar Asep.

Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma merupakan tersangka di klaster kedua.

"Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Asep.

Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sebelumnya, Jokowi melaporkan kasus tudingan ijazah palsu dirinya ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).

Jokowi menjelaskan, tuduhan dirinya menggunakan ijazah palsu merupakan delik aduan yang harus dilaporkan langsung oleh korban.

"Kan delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang," kata Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Selain itu, Jokowi mengaku tidak ingin polemik soal ijazahnya menjadi berlarut-larut.

"Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang," ujar dia.

Berita Terkait

Baca juga: Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Firdaus Oiwobo Kirim Karangan Bunga: Akhirnya Saya Puas!

Baca juga: Senyuman Roy Suryo Usai Ditetapkan Tersangka, Sindir Silfester Matutina: Yang Terpidana Malah Bebas

Baca juga: BREAKING NEWS Roy Suryo Cs Resmi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved