Mahasiswa Minta Pemerintah Segera Jalankan Putusan MK Soal Larangan Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil
Mahasiswa Minta Pemerintah Segera Jalankan Putusan MK Soal Larangan Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA – Aliansi Mahasiswa Penegak Hukum Indonesia (AMPHI) meminta pemerintah untuk segera menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU-XXIII/2025 terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
Desakan itu disampaikan saat mereka menggelar aksi di belakang Gedung MK, Jakarta, Senin (17/11/2025) siang.
Ketua AMPHI, Sahrir Jamsin, menilai keberadaan anggota Polri aktif di jabatan sipil selama ini menimbulkan sejumlah persoalan.
Antara lain konflik kepentingan hingga melemahnya prinsip netralitas aparatur negara.
Ia menyebut putusan MK tersebut menjadi momentum untuk mempertegas supremasi sipil dalam sistem demokrasi Indonesia.
“Aksi kami hari ini adalah bentuk komitmen agar putusan MK tidak berhenti pada tataran normatif.
Implementasi di lapangan masih jauh dari ideal karena masih ada anggota Polri aktif yang menduduki jabatan strategis di kementerian maupun lembaga negara,” ujar Sahrir.
Sahrir kembali menegaskan bahwa Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 bersifat final dan wajib dijalankan tanpa penundaan.
“Kami meminta MK melakukan pengawasan ketat, dan mendesak Kapolri menarik seluruh personel Polri aktif dari jabatan sipil atau menyesuaikan status mereka sesuai ketentuan hukum sebagai bagian dari reformasi internal Polri,” ujarnya.
AMPHI juga meminta Presiden Prabowo Subianto, pemerintah, dan DPR untuk menyelaraskan regulasi agar tidak ada celah hukum yang memungkinkan kembalinya praktik penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil.
“Komisi Percepatan Reformasi Polri harus ambil peran penting dalam memastikan implementasi putusan berjalan efektif, transparan, dan bebas hambatan institusional,” tegas Sahrir.
AMPHI menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan putusan MK dan memastikan jabatan sipil tetap berada di bawah kendali pemerintahan sipil yang demokratis.
“Ini adalah upaya menjaga integritas negara hukum. Kami akan terus mengawal agar supremasi sipil benar-benar ditegakkan,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, MK dalam sidang putusan di Jakarta, mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
BERITA TERKAIT
Baca juga: Sosok Denny Indrayana Pengacara Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi, 2023 Viral Karena Hoaks Putusan MK
Baca juga: Agenda Demo di Jakarta Hari Ini, Buruh dan Mahasiswa Unjuk Rasa, Warga Hindari 2 Titik Lokasi
Baca juga: Buruh Kepung Balai Kota Jakarta, Disnaker Pastikan Pembahasan UMP 2026 Masih Berjalan
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Demo-MK-17-November-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.