"Sudah Tua" Dalih AKBP Basuki Bantah Jalin Asmara dengan Dosen Untag,Aslinya Biayai Kuliah dan 1 KK

"Sudah Tua", Dalih AKBP Basuki Bantah Jalin Asmara dengan Dosen Untag, Aslinya Sampai Biayai Kuliah

|
Tangkapan layar Instagram
DOSEN UNTAG TEWAS - Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL (35) ditemukan tewas tanpa busana di kamar 210 sebuah kostel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, Senin (17/11/2025). AKBP Basuki jadi saksi kunci. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kasubdit Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng, AKBP Basuki (56), menjadi saksi kunci kasus kematian Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL (35).

Diketahui, DDL ditemukan tewas tanpa busana di kamar 210 sebuah kostel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, Senin (17/11/2025).

Dari hasil otopsi lisan menyatakan korban mengalami pecah jantung akibat aktivitas berlebihan.

Sementara Basuki menjadi orang pertama yang menghubungi pihak kepolisian. Ia melaporkan kematian DDL pada saat itu.

Dalam kesaksiannya, Basuki mengaku bersama DDL sejak sehari sebelumnya, yakni Minggu (16/11/2025).

Basuki menyebut DDL tengah mengalami gangguan kesehatan serius.

Korban disebut memiliki tekanan darah tidak stabil dan kadar gula yang tinggi, serta DDL dilaporkan sempat muntah berulang kali sehingga Basuki membawanya ke rumah sakit.

“Saya antar ke rumah sakit dulu. Terakhir saya lihat, dia masih pakai kaus biru-kuning dan celana training,” ujar Basuki kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan Propam Polda Jateng, Rabu (19/11/2025), dikutip dari Tribun Jateng.

Sehari berselang, Basuki mengaku terkejut saat menemukan DDL dalam keadaan tergeletak tanpa busana, dengan darah keluar dari hidung dan mulut.

Namun, dari pengakuan awal, Basuki membantah jika memiliki jalinan asmara dengan DLL.

Dalihnya saat itu karena kasian pada DLL yang sudah tak memiliki kedua orang tua.

Hingga membuatnya tergerak membantu membiayai pendidikan doktoral DDL.

“Saya sudah tua. Tidak ada hubungan seperti yang orang pikirkan,” ucapnya.

Namun, ternyata mereka sudah 5 tahun tinggal bersama hingga DLL berada dalam satu kartu keluarga (KK) yang sama dengan Basuki.

AKBP Basuki lantas terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal satu atap tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah.

"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun, Kamis (20/11/2025).

Sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP Basuki selepas penyidik Propam melakukan gelar perkara yang dikomandoi Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi  (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto, pada Rabu (19/11/2025).

Proses gelar perkara melibatkan pula pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum).

Saiful mengatakan, keputusan itu sengaja bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia mengingatkan, Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Penindakan dilakukan tanpa pengecualian.

"Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” katanya.

Harta Kekayaan

Lantas bagaimana dengan harta kekayaan yang dimiliki Basuki hingga mampu membiayai pendidikan S3 DDL?

Mengutip Tribunnews, Basuki tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 94 juta.

Hartanya itu terdaftar di LHKPN KPK yang ia laporkan terakhir kali pada 3 Februari 2025.

Basuki tercatat memiliki motor Honda Vario tahun 2018 senilai Rp14 juta dan kas sebesar 80 juta.

Basuki tercatat tidak ada aset tanah, bangunan, kendaraan lain, maupun surat berharga.

Estimasi Biaya S3

Dikutip dari Surya.co.id, DDL diketahui merupakan lulusan program doktoral Fakultas Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (Undip).

Biaya S3 di fakultas tersebut mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah per semesternya, belum termasuk biaya awal.

Mengacu data tahun ajaran 2024/2025, biaya program S3 sebagai berikut:

1. Kelas by course

SPP per semester: Rp12,5 juta
Iuran Pengembangan Institusi (IPI): Rp15 juta (sekali di awal)
Matrikulasi: Rp4,5 juta (sekali di awal)
Estimasi total 4 tahun: Rp119,5 juta

2. Kelas by research

SPP per semester: Rp17,5 juta
IPI: Rp20 juta
Matrikulasi: Rp4,5 juta
Estimasi total 4 tahun: Rp164,5 juta

Lantaran DDL menempuh studi dari 2015–2019, angka pasti bisa lebih rendah atau lebih tinggi dari estimasi biaya terbaru.

Kendati begitu, perbandingan tersebut memperlihatkan adanya kejanggalan antara kekayaan Basuki dan biaya kuliah DDL yang konon ditanggung olehnya.

BERITA TERKAIT

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved