Viral di Media Sosial
Jokowi Sebut Ada 'Orang Besar' Dibalik Kasus Ijazah Palsu, Ketum Jokam Soroti Tokoh Partai Demokrat
Ketua Jokowi Mania mengungkit pernyataan Jokowi soal adanya "orang besar" yang berada di balik isu ijazah palsu.
"Itu merupakan hak dari tersangka dan diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019," ujar Kabid Humas.
Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Tersangka yang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).
Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma merupakan tersangka di klaster kedua.
"Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Asep.
Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
| Konten Kreator Sindir Biaya Menpar ke London, Widi Wardhana Balas: Potensi Devisa Rp 10,9 Triliun |
|
|---|
| Warga Benhil Heboh! Tukang Ojek Pamerkan Alat Vital ke Perempuan Lagi Olahraga |
|
|---|
| Viral Firdaus Oiwobo Kena Tegur Hakim MK, Diminta Lepas Toga Karena Status Advokat Masih Dibekukan |
|
|---|
| Sedan Mewah "Numpang Gratisan" di Tol Ampera Jaksel, Kasat PJR Pastikan Pelaku Sudah Terlacak |
|
|---|
| Harimau di Ragunan Kurus Disebut Karena Pakan Dibawa Pulang Petugas, Penyebar Gosip Muncul Ucap Maaf |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/KompascomFristin-Intan-Sulistyowati-d.jpg)