Roy Suryo Cs Tersangka

Roy Suryo Tersenyum, dr Tifa Duga Alasan Kuat Dicegah ke Luar Negeri: Diperpanjang Jadi 6 Bulan?

Senyum Roy Suryo dicekal buntut kasus Ijazah Jokowi. Dokter Tifa duga alasan dirinya dicegah ke luar negeri oleh polisi, Minggu (23/11/2025).

KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI/TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
RRT DICEKAL - Polisi mencekal RRT atau Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

"Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh oleh Polda Metro Jaya. Jadi, untuk mempermudah sehingga dilakukan pencekalan," kata Budi dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (22/11/2025).

Saat ini, kata Budi, proses penyidikan masih terus berjalan. Terakhir, kubu Roy Suryo juga mengajukan saksi meringankan dalam kasus tersebut.

"Dalam hal ini, kepolisian profesional dan independen dalam penanganan kasus tersangka RS cs. Kita menangani perkara berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh pihak kepolisian," tuturnya.

Adapun pencekalan dilakukan selama 20 hari mulai 8 sampai 27 November 2025. Namun, nantinya pencekalan itu bisa ditambah masa waktunya hingga 60 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Roy Suryo menanggapi santai soal dirinya dicekal ke luar negeri dalam kasus tersebut.

"Ya saya sih senyum saja ya menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal nggak apa-apa, toh dah selesai sudah pulang dari Sydney, Australia Dan bahan-bahan semuanya sudah komplet untuk pembuatan buku White Paper itu semuanya sudah komplet," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga mengaku tidak khawatir cekal oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya tidak alasan mendesak untuk lawatan ke luar negeri.

"Nggak perlu lagi (ke luar negeri, red) kalau ke Singapura, nggak usah lah Singapura kampus abal-abal kayak gitu hanya kampus ke-46 dari 55 di Singapura dan itu kampus swasta, Jadi gak perlu lah," tuturnya.

Meski dicekal, Roy menyebut dirinya tetap bisa menjalankan aktivitas.

"Saya sih senyum saja menyambut statement bahwa dicekal, toh itu bukan tahanan kota, jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian mengumumkan telah menetapkan delapan orang tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan Jumat (7/11/2025).

Penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana (ES) Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sedangkan dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved