Roy Suryo Cs Tersangka

Roy Suryo Tersenyum, dr Tifa Duga Alasan Kuat Dicegah ke Luar Negeri: Diperpanjang Jadi 6 Bulan?

Senyum Roy Suryo dicekal buntut kasus Ijazah Jokowi. Dokter Tifa duga alasan dirinya dicegah ke luar negeri oleh polisi, Minggu (23/11/2025).

KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI/TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
RRT DICEKAL - Polisi mencekal RRT atau Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahanan atau tidak.

Terdapat dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang kini telah naik ke tahap penyidikan. 

Objek perkara pertama adalah pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Objek perkara kedua yakni penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved