Roy Suryo Cs Tersangka

Roy Suryo Tersenyum, dr Tifa Duga Alasan Kuat Dicegah ke Luar Negeri: Diperpanjang Jadi 6 Bulan?

Senyum Roy Suryo dicekal buntut kasus Ijazah Jokowi. Dokter Tifa duga alasan dirinya dicegah ke luar negeri oleh polisi, Minggu (23/11/2025).

KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI/TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
RRT DICEKAL - Polisi mencekal RRT atau Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 
Fakta Singkat:
  • dr. Tifa pertanyakan motif pencekalan.
  • Polda Metro Jaya jelaskan alasan.
  • Roy Suryo santai menanggapi.

 


TRIBUNJAKARTA.COM -  Tifauzia Tyassuma mengomentari keputusan polisi mencegah dirinya bersama Rismon Sianipar dan Roy Suryo dicegah ke luar negeri.

Perempuan yang akrab disapa dokter Tifa dengan Rismon Sianipar dan Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo telah menanggapi pernyataan Polda Metro Jaya

Mantan Menpora itu hanya tersenyum saat dimintai komentarnya terkait pencekalan tersebut.

Dugaan Dokter Tifa

Sementara, dr Tifa menduga alasan kuat RRT (Roy, Rismon, Tifa) menjadi tersangka dan dicekal polisi.

Hal itu disampaikan dokter Tifa melalui akun X (Twitter) pribadinya pada Minggu (23/11/2025).

"Apakah alasan kuat kenapa RRT mendadak jadi Tersangka dan kemudian kena cekal adalah," tulis dokter Tifa

Dokter Tifa menduga karena dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon berencana ke Singapura pada Desember 2025.

"Karena RRT punya planning untuk ke Singapore bulan Desember 2025 mengunjungi Orchid Park Secondary School, MDIS, dan menemui beberapa Profesor dan Diaspora Indonesia yang bermukim di Singapore, dan siap memberikan kesaksian yang valid tentang riwayat pendidikan seseorang?" tulis dokter Tifa.

Banyak Dibaca:

Selain itu, ketiganya juga akan terbang ke Inggris. 

Ia pun mempertanyakan apakan pencekalannya akan diperpanjang menjadi enam bulan.

"Dan RRT juga planning untuk ke UK ke Bradford University jugaaa. Makanya saya bertanya, apakah rencana trip RRT itu yang bikin kita kena cekal yang 20 hari diperpanjang jadi 6 bulan????Ini pertanyaan lho..." tulis dokter Tifa.

Roy Suryo Cs Dicekal

Sementara itu, Polda Metro Jaya mengungkap alasan melakukan pencekalan terhadap Roy Suryo Cs ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan hal itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan.

"Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh oleh Polda Metro Jaya. Jadi, untuk mempermudah sehingga dilakukan pencekalan," kata Budi dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (22/11/2025).

Saat ini, kata Budi, proses penyidikan masih terus berjalan. Terakhir, kubu Roy Suryo juga mengajukan saksi meringankan dalam kasus tersebut.

"Dalam hal ini, kepolisian profesional dan independen dalam penanganan kasus tersangka RS cs. Kita menangani perkara berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh pihak kepolisian," tuturnya.

Adapun pencekalan dilakukan selama 20 hari mulai 8 sampai 27 November 2025. Namun, nantinya pencekalan itu bisa ditambah masa waktunya hingga 60 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Roy Suryo menanggapi santai soal dirinya dicekal ke luar negeri dalam kasus tersebut.

"Ya saya sih senyum saja ya menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal nggak apa-apa, toh dah selesai sudah pulang dari Sydney, Australia Dan bahan-bahan semuanya sudah komplet untuk pembuatan buku White Paper itu semuanya sudah komplet," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga mengaku tidak khawatir cekal oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya tidak alasan mendesak untuk lawatan ke luar negeri.

"Nggak perlu lagi (ke luar negeri, red) kalau ke Singapura, nggak usah lah Singapura kampus abal-abal kayak gitu hanya kampus ke-46 dari 55 di Singapura dan itu kampus swasta, Jadi gak perlu lah," tuturnya.

Meski dicekal, Roy menyebut dirinya tetap bisa menjalankan aktivitas.

"Saya sih senyum saja menyambut statement bahwa dicekal, toh itu bukan tahanan kota, jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian mengumumkan telah menetapkan delapan orang tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan Jumat (7/11/2025).

Penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana (ES) Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sedangkan dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahanan atau tidak.

Terdapat dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang kini telah naik ke tahap penyidikan. 

Objek perkara pertama adalah pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Objek perkara kedua yakni penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved