Roy Suryo Cs Tersangka

SOSOK Ahmad Khozinudin, Pengacara Berpisah dari Dr Tifa 5 Bulan Lalu, Pernah Berani Tantang Polisi

Hubungan antara Ahmad Khozinudin dengan dr Tifa kini disorot setelah dikabarkan tak sejalan lagi dalam kasus yang menjeratnya.

|
Editor: Wahyu Septiana
Tangkapan layar Kompas TV/Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
TIFA & KHOZINUDIN - Tifauzia Tyassuma yang akrab disapa dr Tifa membongkar hubungan dengan advokat Ahmad Khozinudin dalam perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia menegaskan Ahmad Khozinudin bukan lagi pengacaranya sejak lima bulan lalu. 

Saat ini Roy Suryo menjadi salah satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi sehubungan dengan tudingan ijazah palsu.

Khozinudin juga menegaskan kliennya juga membawa barang bukti. Menurut dia, polisi berlaku tidak adil karena selama ini hanya berfokus pada bukti-bukti yang dimiliki Jokowi selaku pelapor.

"Pemeriksaan hari ini harus menjadi momentum penting, terutama penyidik harus beri kesempatan seluas-luasnya kepada tersangka yang dipanggil untuk kita adu bukti," kata dia kepada awak media di Mapolda Metro Jaya,

"Karena penyidik menyatakan bahwa mereka sudah punya ratusan bukti. [Memeriksa] ratusan saksi, puluhan ahli."

"Sementara dari Mas Roy, Pak Rismon, dan dokter Tifa masing-masing juga bawa bukti hari ini."

"Kita adu secara terbuka di dalam ruang-ruang pemeriksaan supaya ini tidak menjadi teka-teki. Karena selama ini polisi hanya fokus kepada bukti-bukti yang dimiliki oleh pelapor yaitu Jokowi."

Dia menyebut bukti-bukti yang menjadi kekuatan utama para tersangka sama sekali belum disentuh oleh penyidik.

"Jadi kami minta polisi harus memberikan prioritas kepada tiga orang ini untuk kita adu bukti di dalam."

Profil Ahmad Khozinudin

Dikutip dari Tribunnews, Khozinudin berasal dari Lampung. Orang tuanya adalah transmigran dari Magelang, Jawa Tengah.

Selepas SMK, dia merantau ke Jawa untuk menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Hukum Univesitas Muhammadiyah Magelang.

Semasa kuliah, Khozinudin pernah menjadi anggota aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).

Setamat kuliah, dia pergi ke Jakarta untuk bekerja di firma hukum Adhika dan Ahmad. Namun, dia kemudian menjadi pengacara mandiri.

Nama Khozinudin mulai kerap dibicarakan setelah dia menjadi pengacara 20 pihak yang menggugat proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 terkait dengan kasus pagar laut pada 2024 yang lalu.

Total ada 8 pihak yang digugat oleh klien Ahmad Khozinudin. Mereka adalah Aguan selaku Tergugat I; CEO Salim Group, Anthony Salim selaku Tergugat II; PT Pantai Indah Kapuk II Tbk, selaku Tergugat III; PT Kukuh Mandiri Lestari, selaku Tergugat IV; Joko Widodo selaku Tergugat V; Menteri Koordinator bidang Ekononi, Airlangga Hartarto selaku Tergugat VI; Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Surta Wijaya, selaku Tergugat VII; dan Maskota HJS yang juga pernah memimpin Apdesi selaku Tergugat VIII.

Gugatan yang dilayangkan oleh pihak Khozinudin tersebut meminta proyek PIK 2 dihentikan serta membayar ganti rugi sebesar Rp612 triliun.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved