Polri di Bawah Presiden Konstitusional

Dalam desain ketatanegaraan pasca-Reformasi 1998, pemisahan TNI dan Polri bukan sekadar restrukturisasi organisasi

Tayang:
Istimewa
Koordinator Gerakan Mahasiswa Peduli Demokrasi (GMPD), Ilham Pangumbara, menulis soal status Polri secara konstitusi. 

Oleh: Ilham Pangumbara
Koordinator Gerakan Mahasiswa Peduli Demokrasi (GMPD)

Secara konstitusional, kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Presiden Republik Indonesia memiliki dasar hukum yang tegas dan tidak multitafsir.

Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui TAP MPR RI Nomor VI dan VII Tahun 2000 yang memisahkan Polri dari TNI serta mengatur secara eksplisit relasi komando Polri dengan Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif.

Ilustrasi Polisi
Ilustrasi Polisi (ISTIMEWA)

Dalam desain ketatanegaraan pasca-Reformasi 1998, pemisahan TNI dan Polri bukan sekadar restrukturisasi organisasi, melainkan langkah strategis untuk menegaskan diferensiasi fungsi pertahanan dan keamanan.

TNI berorientasi pada pertahanan negara dari ancaman eksternal, sementara Polri berfokus pada keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dalam kerangka penegakan hukum yang sipil dan demokratis.

Dengan demikian, penempatan Polri langsung di bawah Presiden merupakan bagian dari arsitektur reformasi sektor keamanan nasional.

Secara sistemik, model ini menciptakan kejelasan rantai komando dan efektivitas koordinasi lintas kementerian/lembaga dalam merespons dinamika keamanan yang semakin kompleks.

Sebagai negara kepulauan dengan lebih dari 17 ribu pulau, tingkat keberagaman sosial tinggi, serta tantangan keamanan modern seperti kejahatan siber, terorisme, narkotika, hingga konflik sosial, Indonesia membutuhkan integrasi kebijakan keamanan yang terpusat pada kepala pemerintahan.

Presiden, sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, menjadi titik sentral konsolidasi kebijakan tersebut.

Di sisi lain, mekanisme checks and balances tetap terjaga.

Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sebagaimana diatur dalam TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000.

Artinya, meskipun Polri berada langsung di bawah Presiden, pengawasan politik dan akuntabilitas publik tetap berjalan dalam kerangka demokrasi konstitusional.

Konstruksi hukum tersebut menunjukkan bahwa posisi Polri di bawah Presiden bukanlah kebijakan ad hoc, melainkan pilihan konstitusional hasil konsensus Reformasi 1998.

Penempatan Polri di bawah Presiden adalah mandat Reformasi yang memiliki landasan hukum kuat.

Ini bukan sekadar pilihan administratif, tetapi desain kelembagaan yang dirancang untuk memastikan efektivitas keamanan nasional sekaligus tetap berada dalam sistem pengawasan demokratis.

Dalam konteks pemerintahan nasional saat ini, penguatan Polri di bawah Presiden justru mempertegas arah kebijakan keamanan negara agar selaras dan terkoordinasi.

Wacana yang mencoba menggeser posisi Polri ke bawah kementerian lain berpotensi menimbulkan fragmentasi komando serta bertentangan dengan semangat reformasi sektor keamanan.

Agenda ke depan bukan memperdebatkan kembali fondasi konstitusional Polri, melainkan memperkuat transformasi menuju institusi yang semakin profesional, transparan, dan humanis melalui implementasi Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

Reformasi Polri harus terus dikawal secara kritis dan objektif. Namun fondasi konstitusionalnya sudah jelas dan tidak perlu diperdebatkan kembali.

Yang perlu diperkuat adalah profesionalisme, akuntabilitas, dan pelayanan kepada rakyat di bawah kepemimpinan Presiden sebagai kepala pemerintahan.

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved