Polri di Bawah Presiden Konstitusional
Dalam desain ketatanegaraan pasca-Reformasi 1998, pemisahan TNI dan Polri bukan sekadar restrukturisasi organisasi
Oleh: Ilham Pangumbara
Koordinator Gerakan Mahasiswa Peduli Demokrasi (GMPD)
Secara konstitusional, kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Presiden Republik Indonesia memiliki dasar hukum yang tegas dan tidak multitafsir.
Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui TAP MPR RI Nomor VI dan VII Tahun 2000 yang memisahkan Polri dari TNI serta mengatur secara eksplisit relasi komando Polri dengan Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif.
Dalam desain ketatanegaraan pasca-Reformasi 1998, pemisahan TNI dan Polri bukan sekadar restrukturisasi organisasi, melainkan langkah strategis untuk menegaskan diferensiasi fungsi pertahanan dan keamanan.
TNI berorientasi pada pertahanan negara dari ancaman eksternal, sementara Polri berfokus pada keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dalam kerangka penegakan hukum yang sipil dan demokratis.
Dengan demikian, penempatan Polri langsung di bawah Presiden merupakan bagian dari arsitektur reformasi sektor keamanan nasional.
Secara sistemik, model ini menciptakan kejelasan rantai komando dan efektivitas koordinasi lintas kementerian/lembaga dalam merespons dinamika keamanan yang semakin kompleks.
Sebagai negara kepulauan dengan lebih dari 17 ribu pulau, tingkat keberagaman sosial tinggi, serta tantangan keamanan modern seperti kejahatan siber, terorisme, narkotika, hingga konflik sosial, Indonesia membutuhkan integrasi kebijakan keamanan yang terpusat pada kepala pemerintahan.
Presiden, sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, menjadi titik sentral konsolidasi kebijakan tersebut.
Di sisi lain, mekanisme checks and balances tetap terjaga.
Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sebagaimana diatur dalam TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000.
Artinya, meskipun Polri berada langsung di bawah Presiden, pengawasan politik dan akuntabilitas publik tetap berjalan dalam kerangka demokrasi konstitusional.
Konstruksi hukum tersebut menunjukkan bahwa posisi Polri di bawah Presiden bukanlah kebijakan ad hoc, melainkan pilihan konstitusional hasil konsensus Reformasi 1998.
Penempatan Polri di bawah Presiden adalah mandat Reformasi yang memiliki landasan hukum kuat.
| Buntut Ucapan "Sumbar Barbar", Abu Janda Kembali Dilaporkan ke Bareskrim Polri |
|
|---|
| Profil Ryamizard Ryacudu: Mantan KSAD dan Menhan Tutup Usia, Pernah Diusulkan Jadi Panglima TNI |
|
|---|
| Diduga Rugikan Negara Miliaran, Kantor Eksportir Sawit di Pademangan Digeledah Bareskrim Polri |
|
|---|
| Diduga Gelapkan Dana Investasi Rp182 Miliar, Bos Busana Muslim Dilaporkan ke Bareskrim Polri |
|
|---|
| Sapi Kurban Prabowo dari APBN, Guntur Romli Singgung Syariat: Ini Sedekah, Bukan Ibadah Kurban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ilham-Pangumbara.jpg)