Polri di Bawah Presiden Konstitusional

Dalam desain ketatanegaraan pasca-Reformasi 1998, pemisahan TNI dan Polri bukan sekadar restrukturisasi organisasi

Tayang:
Istimewa
Koordinator Gerakan Mahasiswa Peduli Demokrasi (GMPD), Ilham Pangumbara, menulis soal status Polri secara konstitusi. 

Ini bukan sekadar pilihan administratif, tetapi desain kelembagaan yang dirancang untuk memastikan efektivitas keamanan nasional sekaligus tetap berada dalam sistem pengawasan demokratis.

Dalam konteks pemerintahan nasional saat ini, penguatan Polri di bawah Presiden justru mempertegas arah kebijakan keamanan negara agar selaras dan terkoordinasi.

Wacana yang mencoba menggeser posisi Polri ke bawah kementerian lain berpotensi menimbulkan fragmentasi komando serta bertentangan dengan semangat reformasi sektor keamanan.

Agenda ke depan bukan memperdebatkan kembali fondasi konstitusional Polri, melainkan memperkuat transformasi menuju institusi yang semakin profesional, transparan, dan humanis melalui implementasi Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

Reformasi Polri harus terus dikawal secara kritis dan objektif. Namun fondasi konstitusionalnya sudah jelas dan tidak perlu diperdebatkan kembali.

Yang perlu diperkuat adalah profesionalisme, akuntabilitas, dan pelayanan kepada rakyat di bawah kepemimpinan Presiden sebagai kepala pemerintahan.

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved