Viral di Media Sosial

Ustaz Yusuf Mansur Viral Tawarkan Jasa Doa Online Rp10 Juta, Ini Daftar Sikapnya yang Kontroversial

Video Ustaz Yusuf Mansur mengajak donasi seolah menukar doa dengan uang Rp 10 juta viral di media sosial. Ini daftar kontroversinya!

Youtube Paytren Official
USTAZ YUSUF MANSUR VIRAL - Video Ustaz Yusuf Mansur mengajak donasi seolah menukar doa dengan uang Rp 10 juta viral di media sosial. 

Lantas, Yusuf Mansur menegaskan kembali bahwa tidak ada praktik jual beli doa.

Ia mengatakan konteks dalam video lama-nya itu saat dirinya berinteraksi dengan peserta siaran merupakan percobaan fitur baru PayTren.

"Tahun berapa itu ya? Zaman itu fitur gitu," imbuhnya.

Candaan tentang nominal donasi hanyalah cara ia mencairkan suasana agar partisipasi lebih ramai.

Menurutnya, publik sebaiknya memahami konteks video viral tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

"Saya ngomong soal doa, 'Sekalian doa dah,' gitu. 'Yang transfernya gak Rp1, udah ntar saya doain gitu,' asli bercanda," ujarnya.

Rekam Jejak Kontroversi Ustaz Yusuf Mansur

Kontroversi PayTren

Sebelumnya, sosok Ustaz Yusuf Mansur pernah menjadi sorotan karena rekam jejak kontroversinya tentang PayTren.

Untuk diketahui, PayTren adalah merek dagang yang awalnya dikenal sebagai perusahaan teknologi finansial (fintech) di Indonesia, didirikan oleh Ustaz Yusuf Mansur.

PayTren dimulai sebagai aplikasi pembayaran e-wallet atau dompet digital yang memungkinkan penggunanya untuk melakukan berbagai transaksi, seperti pulsa, token listrik, pembayaran tagihan (PDAM, BPJS), hingga tiket perjalanan.

Seiring berjalannya waktu, PayTren juga merambah ke sektor pasar modal melalui anak perusahaan yang bernama PT PayTren Aset Manajemen (PAM), yang beroperasi sebagai Manajer Investasi Syariah.

Namun pada Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut Izin Usaha PT PayTren Aset Manajemen (PAM) sebagai Manajer Investasi Syariah.

Dikutip dari TribunBanten.com, OJK menemukan sejumlah pelanggaran fatal di sektor pasar modal, termasuk:

*  Kantor perusahaan tidak ditemukan atau tidak jelas.
*  Tidak memiliki pegawai yang memadai untuk menjalankan fungsi Manajer Investasi.
*  Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris yang disyaratkan.
*  Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).

Pencabutan izin ini mengakhiri operasional PAM di pasar modal dan menegaskan adanya masalah serius dalam tata kelola perusahaan di bawah PayTren. 

Ustaz Yusuf Mansur sendiri menyatakan menerima keputusan tersebut dengan ikhlas.

Video Marah-marah

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved