Investasi Kripto
Jangan Sampai Salah, Ini Daftar 25 Platform Perdagangan Kripto Resmi Berizin OJK
inat terhadap kripto sebagai instrumen perdagangan (trading) atau investas sedang semarak.
TRIBUNJAKARTA.COM - Minat terhadap kripto sebagai instrumen perdagangan (trading) atau investas sedang semarak.
Total investor aset kripto di Indonesia mencapai 20,19 juta orang hingga awal Januari 2026. Jumlah tersebut sudah mengalahkan jumlah investor saham sampai akhir 2025 sebanyak 19,32 juta orang.
Dengan rata-rata usia investor kripto di bawah 30 tahun, jumlahnya diprediksi akan terus bertambah ke depannya.
Untuk Tribuners yang mulai melirik kripto untuk trading maupun investasi, pastikan harus menggunakan platform yang tepat dan berizin.
Mengutip laman Crypto Futures Exchange (CFX), bursa khusus perdagangan aset kripto di Indonesia, per Desember 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan whitelist yang berisikan penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yang telah berizin dan terdaftar.
angkah ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya pasal 218, yang berbunyi “Penyelenggara ITSK wajib memenuhi ketentuan perizinan yang diatur oleh Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.”
Lalu pasal 304, yang berbunyi: “Setiap Orang yang melanggar ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun.”
Daftar ini menjadi rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang digunakan dalam bertransaksi aset kripto. Adapun, tiga hal yang harus diperhatikan masyarakat ketika bertransaksi aset kripto adalah sebagai berikut:
- Bertransaksi Melalui Daftar di Dalam Whitelist
Lakukan transaksi aset keuangan digital atau aset kripto hanya melalui Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dan Calon PAKD yang tercantum dalam whitelist. Pastikan untuk hanya menggunakan aplikasi, sistem, website, atau kanal resmi yang telah diverifikasi sesuai daftar tersebut. - Hindari Platform di Luar Daftar Whitelist
Jangan menggunakan aplikasi, website, atau kanal lain di luar daftar whitelist. Entitas atau kanal yang tidak tercantum berarti tidak memiliki izin dan tidak berada di bawah pengawasan OJK, sehingga sangat berisiko menimbulkan ancaman kerugian. - Cek dan Ricek Identitas Platform
Selalu lakukan pemeriksaan kecocokan nama entitas, nama aplikasi, dan alamat website dengan daftar yang dipublikasikan OJK. Masyarakat harus mewaspadai tautan (link) tidak resmi, domain yang menyerupai (typosquatting), maupun promosi melalui media sosial dan grup percakapan yang tidak jelas asal-usulnya.
Daftar Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Berizin
1. Lembaga Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
- Bursa Aset Keuangan Digital (AKD): PT Central Finansial X (CFX)
- Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan AKD (Kliring): PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI)
- Pengelola Tempat Penyimpanan AKD (Kustodian): PT Kustodian Koin Indonesia (ICC)
2. Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD):
- PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
- PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)
- PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
- PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib)
- PT Tiga Inti Utama (Triv)
- PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe)
- PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee)
- PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku)
- PT Enkripsi Teknologi Handal (Nobi)
- PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)
- PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
- PT Kripto Maksima Koin (Floq)
- PT Teknologi Struktur Berantai (Bitwyre)
- PT Aset Kripto Internasional (BTSE)
- PT Mitra Kripto Sukses (MAKS)
- PT Cipta Koin Digital (Naga Exchange)
- PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
- PT Multikripto Exchange Indonesia (Koin Sayang)
- PT Samuel Kripto Indonesia (Samuel)
- PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime)
- PT Aset Instrumen Digital (Astal)
- PT Cyrameta Exchange Indonesia (Cyra)
- PT Kripto Inovasi Nusantara (COINX)
- PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit Crypto)
- PT Pedagang Aset Kripto (Coinvest)
3. Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPKAD)
- PT Indonesia Digital Exchange (digitalexchange.id)
- PT Gerbang Aset Digital (Fasset)
- PT Gudang Kripto Indonesia (Gudang Kripto)
- PT Luno Indonesia Ltd (Luno)
Selain himbauan terkait platform, masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap modus penipuan baru. Waspadai kegiatan yang dikemas seolah-olah sebagai edukasi, literasi, seminar, atau komunitas aset kripto, namun di dalamnya terdapat ajakan untuk menggunakan aplikasi atau platform yang tidak tercantum dalam whitelist serta mempromosikan produk PAKD tak berizin.
OJK menekankan pentingnya menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis dalam memilih produk dan layanan aset kripto:
- Legal
Pastikan entitas, produk, dan aplikasinya memiliki izin yang tepat dari OJK dan/atau otoritas terkait, serta nama entitasnya tercantum secara sah dalam whitelist. - Logis
Cermati janji keuntungan atau imbal hasil yang ditawarkan. Bila keuntungan yang dijanjikan tidak wajar, sangat tinggi, atau tidak masuk akal, maka masyarakat perlu meningkatkan kehati-hatian karena hal tersebut berpotensi merupakan penipuan atau skema investasi ilegal.
Kanal Pengaduan
OJK mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi kegiatan ilegal yang merugikan. Jika masyarakat menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan, diduga ilegal, atau memberikan iming-iming imbal hasil yang tinggi (tidak logis), segera laporkan kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
| Analis Kripto Baca Potensi Bitcoin Menuju 80.000 Dolar US: Sedang Bangun Fondasi Support |
|
|---|
| Transaksi Kripto di Indonesia Melesu, Perang Dagang hingga Perang Senjata Sama-Sama Beri Dampak |
|
|---|
| 26 Hari Perang Timur Tengah: Emas Anjlok 15 Persen, Kripto Hijau |
|
|---|
| Ini Strategi Investasi Kripto yang Gak Pake Emosi, Tenang saat Harga Turun |
|
|---|
| Kripto Perkasa di Tengah Perang Timur Tengah, Harga BTC Cetak Rekor Tertinggi Sebulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ilustrasi-kripto-dan-platform-perdagangan-kript.jpg)