TOPIK
Ribut Sembako Berujung Tersangka
-
Polisi pun menetapkan Prita Aulia dan Nur Ayni sebagai tersangka atas kasus perkelahian yang diawali adanya masalah pembagian sembako
-
Gelar perkara bakal kembali dilakukan karena kedua belah pihak yang bertikai sudah saling mencabut laporan
-
Polisi menetapkan Prita dan Nur sebagai tersangka setelah menyelidiki masing-masing laporan
-
Menurut Imas, percekcokan itu awalnya berlangsung setelah ada pembagian sembako di wilayahnya pada 17 April 2020 lalu
-
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, polisi sudah menerima surat pernyataan berdamai
-
Kedua pihak tidak ditahan karena sempat dipertemukan untuk berdamai terkait penganiayaan pembagian sembako
-
Polisi menetapkan Prita Aulia dan Nur Ayni sebagai tersangka atas kasus perkelahian yang diawali adanya masalah pembagian sembako di tengah Covid-19.