Komunitas Ojek Daring Dukung Pengendara Ditilang Karena Pakai Gawai Sambil Berkendara
Tak jarang ia menegur para rekannya yang berkendara sambil melihat layar gawai dengan alasan untuk melihat peta.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Komunitas ojek online Komando Lintas Barat (KLB) mendukung aturan yang melarang pengendara menggunakan gawai saat berkendara.
"Kita mendukung aturan itu karena memang berbahaya bila berkendara sambil liat handphone," ujar Subeno, pembina KLB saat ditemui di perempatan Jalan Pangeran Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat, Senin (5/3/2018).
Subeno pun geram dengan perilaku para pengendara ojek dalam jaringan (daring) yang kerap melihat layar gawai ketika mengendarai sepeda motornya.
Baca: Malam Ini, Shane Filan Tampil di Spektakuler Show Top 7 Indonesian Idol 2018
Tak jarang ia menegur para rekannya yang berkendara sambil melihat layar gawai dengan alasan untuk melihat peta.
"Karena kan itu bikin nggak konsentrasi. Kalau kaget bisa jadi kecelakaan," tegas Subeno.
Hal senada disampaikan Jajang, anggota KLB lainnya.
Baca: Dokter: Menstruasi Sama Sakitnya dengan Serangan Jantung, Begini Reaksi Kocak Netizen
Menurutnya, aturan itu membuat pengendara, khususnya ojek daring menjadi lebih tertib.
"Kita mendukung kalau itu utnuk kemanan dan ketertiban berkendara," jelas Jajang.
Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 1 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Apabila melanggar, hukuman yang diberikan pun tidak tanggung-tanggung yakni pidana kurungan maksimal tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750 ribu.