Mantan Dirut Pertamina jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan, sebagai tersangka dugaan korupsi .

Editor: Ilusi Insiroh
TribunBali
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009 2014, Karen Galaila Agustiawan. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Galaila Agustiawan, sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M Rum, melalui keterangan tertulis, Rabu (4/4/2018).

"Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka inisial KGA, pekerjaan mantan Direktur Utama PT. Pertamina (persero)," ujar Rum.

Baca: Tak Seperti Warteg Lain, Warteg Ini Promosikan Keberadaannya Lewat Spanduk di Pinggir Jalan

Rum mengatakan, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung telah menetapkan Karen sebagai tersangka sejak 22 Maret 2018, sebagaimana Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap 13/F.2/Fd.1/03/2018.

Sebanyak 67 saksi telah diperiksa untuk penyidikan kasus ini.

Rum menjelaskan, kasus ini bermula saat PT Pertamina melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non Rutin) pada 27 Mei 2009 senilai 31,917,228.00 Dolar AS.

Akuisisi PT Pertamina kala itu berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase BMG Project.

Tetapi, dalam proses pelaksanaannya ada indikasi tidak sesuai dengan pedoman investasi.

"Namun, dalam pelaksanaanya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya Feasibility Study (Kajian Kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris," kata Rum.

Baca: 5 Fakta yang Terungkap di Sidang Putusan Perceraian Ahok dan Veronica

Investasi tersebut tidak memberikan keuntungan bagi Pertamina serta tidak menambah cadangan dan produksi minyak nasional.

"Mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah 31,492,851 Dolar AS serta biaya biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah 26,808,244 Dolar Australia tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT. Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional," ujar Rum.

Lebih lanjut, Rum mengatakan selain Karen, penyidik juga telah menetapkan dua pejabat Pertamina lainnya sebagai tersangka lainnya. Keduanya adalah GP selaku Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina dan FS yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Pertamina saat kasus berlangsung.

Dari kasus ini, lanjut Rum, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai angka Rp 568 miliar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved