Selain Blokir Rekening PT Nindya Karya Rp 44 Miliar, KPK Sita Sejumlah Aset PT Tuah Sejati

Uang dalam rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampungan KPK untuk kepentingan penanganan perkara.

Editor: Erik Sinaga
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Gedung KPK 

TRIBUNJAKARTA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memblokir rekening Badan Usaha Milik Negara PT Nindya Karya terkait kasus korupsi pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011.

Diketahui, KPK telah menetapkan PT Nindya Karya sebagai tersangka korporasi.

Baca: 3 Polisi Hajar Seorang Pemuda Hingga Terkena Serangan Jantung

"Sebagai bagian dari upaya memaksimalkan asset recovery, penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap rekening PT NK dengan nilai sekitar Rp 44 miliar," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Sabtu (14/4/2018).

Uang dalam rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampungan KPK untuk kepentingan penanganan perkara.

KPK juga menyita aset PT Tuah Sejati yang juga tersangka korporasi.

Adapun aset yang disita adalah satu unit SPBU, satu unit SPBN di Banda Aceh, dan satu unit SPBE di Meulaboh.

"Penyitaan terhadap beberapa aset PT TS dengan perkiraan nilai Rp 20 miliar," kata Febri.

Baca: Kualitas Gambar Jelek, The Jakmania Tetap Antusias Saksikan Pertandingan dari Layar

Febri mengatakan, untuk memenuhi kekurangan dari dugaan penerimaan PT Tuah Sejati, KPK terus melakukan penelusuran aset terkait.

Hingga hari ini, penyidik KPK telah memeriksa 128 orang saksi dalam penyidikan kasus kedua perusahaan itu.

Saksi tersebut antara lain dari unsur PNS, pensiunan, dan pejabat di lingkungan Pemda Sabang, Staf pada Dinas perindustrian dan perdagangan Provinsi Aceh, staf dan mantan staf Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), staf dan pejabat PT Tuah Sejati, staf serta pejabat PT Nindya Karya, dan beberapa perusajaan lain.

Penyidikan terhadap PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan tersangka sebelumnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka pada kasus ini.

Mereka adalah Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono; PPK Satuan Kerja Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy; Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani; serta Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.

Keempatnya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan dijatuhkan hukuman penjara berbeda-beda.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved