Beli Rumah di Kawasan Radio Dalam Hingga Mobil Mewah, Begini Pengakuan Rita Tentang Sumber Uangnya
Namun, Rita berdalih, pada tahun 2010, rumah di Radio dalam belum ditempati sementara mobil BMW langsung digunakan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Sosok Bupati Kutai Kertanegara nonaktif, Rita Widyasari dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus suap sebesar Rp 6 miliar pada proses perizinan lahan untuk PT Golden Sawit Prima.
Di persidangan itu, Jaksa menanyakan asal uang sebesar Rp 6 miliar yang digunakan Rita untuk membeli rumah di Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Rita menyatakan uang untuk membeli rumah di Radio Dalam berasal dari berbagai usaha yang dimilikinya.
Pembelian rumah di Radio Dalam terjadi pada 2010, namun ia tidak melaporkan pembelian rumah ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sementara pada tahun itu, dia membeli mobil mewah BMW dan dicantumkan LHKPN.
Baca: Bantah Terima Suap Rp 6 Miliar, Rita: Uang Itu Pembayaran Emas Batangan
Namun, Rita berdalih, pada tahun 2010, rumah di Radio dalam belum ditempati sementara mobil BMW langsung digunakan.
"Belum ada, rumahnya belum ditempatin," tambahnya.
Sebelumnya, Rita didakwa menerima suap dari Abun sebesar Rp 6 miliar atas proses perizinan lahan untuk PT Golden Sawit Prima.
Semula izin itu tidak bisa diberikan karena terjadi tumpang tindih pada lahan yang dimohonkan.
Namun, izin tetap diberikan Rita.
Atas perbuatan itu, Rita didakwa melanggar Pasal 12 b undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ihwal emas batangan, di persidangan sebelumnya, Hani Kristianto, anak buah Abun, menyatakan bahwa Rita menitipkan 15 batang emas untuk Abun.
Penjelasan itu disampaikan Hani ketika dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Baca: Sumur Minyak Meledak di Aceh Timur, Polri : Ini Sumur Tua, Tidak Ada Izinnya