Sidang Bom Thamrin

Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati: Reaksi Terdakwa, Isi Surat dan Respon Korban Selamat

Seperti melakukan perencanaan terorisme yang berakibat kehilangan nyawa mulai dari anak kecil dan dewasa.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati.

Jaksa penuntut umum kasus aksi terorisme, Anita Dewayani menilai seluruh unsur mengenai aksi terorisme yang dilakukan Aman Abdurrahman telah terpenuhi.

"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa," tegas Anita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Baca: Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Kendaraan Bermotor di Rumah Kosong

Menurut Jaksa, dalam persidangan terungkap beberapa fakta yang memberatkan terdakwa.

Seperti melakukan perencanaan terorisme yang berakibat kehilangan nyawa mulai dari anak kecil dan dewasa.

Baca: Bulan Suci Ramadan, Sopir Bajaj Keluhkan Pendapatannya Menurun Drastis di Siang Hari

Serta dinilai terbukti telah melakukan ajaran yang menganjurkan adanya aksi amaliyah kepada pada pengikutnya.

Untuk hal yang meringankan, JPU tidak menemukan itu selama persidangan berlangsung.

"Untuk hal-hal yang meringankan, tidak ada," lanjut dia.

Berikut sejumlah tanggapan dan kejadian seputar sidang Aman Abdurrahman yang dirangkum TribunJakarta.com.

1. Jaksa Anggap Aman Hilangkan Masa Depan Seorang Anak

Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman menjalani sidang keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Aman Abdurrahman didakwa sebagai salah satu orang yang terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, dan yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman menjalani sidang keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Aman Abdurrahman didakwa sebagai salah satu orang yang terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, dan yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa serangan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman dengan hukuman mati.

Anggota JPU, Mayasari menyebutkan, Aman dinilai terbukti melanggar dakwaannya.

Ia membacakan beberapa poin yang memberatkan, sehingga Aman dituntut hukuman mati.

Poin-poin memberatkan dibacakan Mayasari di depan hakim.

"Terdakwa merupakan residivis dalam kasus terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved