Kasus First Travel

Ternyata Sejak Awal, Bos First Travel Sudah Tahu Rp 14,3 Juta Tidak Cukup Biaya Umrah

"Para terdakwa sejak awal menyadari bahwa biaya Rp 14,3 juta tidak cukup. Namun, terdakwa terus menjalankan program umrah," kata Hakim Ketua Sobandi

Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Bima Putra
Andika Surachman saat turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Depok, Cilodong, Depok, Rabu (30/5/2018).  

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG- Direktur Utama biro perjalanan umrah PT First Karya Anugerah Wisata atau First Travel Andika Surachman divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Adapun istri Andika, Anniesa Hasibuan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.  Sementara itu, Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Baca: Inilah Pesta Paling Gila yang Dilakukan Pada Zaman Dahulu, Keramat namun Mesum

Dalam pembacaan vonis, majelis hakim menyatakan para terdakwa menawarkan promo umrah dengan biaya Rp 14,3 juta.

Namun, di balik itu semua, baik Andika, Anniesa maupun Kiki sangat sadar bahwa biaya sebesar itu tak akan cukup untuk beribadah umrah.

"Para terdakwa sejak awal menyadari bahwa biaya Rp 14,3 juta tidak cukup. Namun, terdakwa terus menjalankan program umrah," kata Hakim Ketua Sobandi di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).

Baca: Belum Tersangka, Kapolres Bekasi Tegaskan Korban Begal MIB yang Bacok Pembegal Masih Berstatus Saksi

Menurut pernyataan saksi dalam rangkaian persidangan sebelumnya, biaya yang seharusnya dibutuhkan untuk satu orang jemaah adalah Rp 20 juta.

Kementerian Agama (Kemenag) pun telah menetapkan biaya umrah sebesar sekira Rp 21 juta.

Andika dan Anniesa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca: Dijual Rp 10 Ribu, Gerai Batu Cincin ini Dikerumuni Pembeli, Ini Alasan Penjualnya

Sementara itu, Kiki dijerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugian diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan. Mereka sudah membayar lunas biaya perjalanan umrah promo hingga Juli 2017. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Bos First Travel Sadar Biaya Rp 14,3 Juta Tak Cukup untuk Umrah

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved