Kasus First Travel

Sulit Tentukan Siapa Yang Berhak, Aset Bos First Travel Dirampas Negara

aset bos First Travel terkait perkara penipuan umrah dan pidana pencucian uang dirampas untuk negara.

Editor: ade mayasanto
TribunJakarta.com/Bima Putra
Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan saat menyimak persidangan, Cilodong, Depok, Rabu (30/5/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Majelis hakim memutuskan aset bos First Travel terkait perkara penipuan umrah dan pidana pencucian uang dirampas untuk negara.

Hakim menolak tuntutan jaksa yang meminta agar aset tersebut dikembalikan ke jemaah.

Majelis hakim yang dipimpin Subandi mengaku kesulitan menentukan siapa pihak yang berhak menerima aset dari First Travel untuk dikembalikan ke jemaah korban penipuan umrah.

"Jadi kenapa (diputuskan) dirampas negara dikarenakan dari awal memang sulit bagi majelis hakim untuk menentukan siapa yang berhak," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Depok, Teguh Arifianto.

Menurut Teguh, jaksa pada surat tuntutan meminta agar aset tersebut diserahkan kepada calon jemaah umrah yang jadi korban melalui pengelola aset yang ditunjuk korban.

"Ternyata pengelolanya di persidangan menolak, nggak mau ngurusin barang bukti tersebut dengan alasan aset yang diserahkan ke mereka dengan kerugian (yang) mereka (alami) nggak imbang. Jadi pihak pengelola nggak mau menanggung risiko digugat sama korban korban lainnya," papar Teguh.

"Makanya demi kepastian hukum dan status barang bukti nggak terkatung katung (diputuskan) kita rampas negara," ujar Teguh.

Majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan seluruh tuntutan jaksa penuntut umum.

Namun hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum terkait barang bukti nomor 1 529.

"Yang mana penuntut umum meminta supaya barang bukti tersebut dikembalikan kepada calon jemaah First Travel melalui pengurus aset korban First Travel nomor 1 tanggal 16 April 2018 yang dimuat di akta notaris untuk dibagikan secara proporsional dan merata," kata hakim membacakan pertimbangan dalam putusan bos First Travel.

Namun majelis hakim menilai akan terjadi ketidakpastian hukum bila aset-aset yang diminta jaksa dalam tuntutan dikembalikan kepada calon jemaah yang menjadi korban.

Untuk diketahui, aset yang disita sesuai barang bukti nomor 1 529 adalah dua unit AC satu pk merek Panasonic, kursi, kaca, cermin meja, lampu gantung, perabotan rumah tangga dan mobil Daihatsu Sirion.

Lalu ada juga Kartu NPWP Anniesa Hasibuan, satu bundel akta pendirian First Travel dan satu lembar keputusan Menkum HAM tentang pengesahan badan hukum perseroan.

Selain itu terdapat juga dua kacamata Swarovski, 17 kacamata Dior, enam kacamata Chanel, 19 kacamata Louis Vuitton, tujuh kacamata Fendi, 15 ikat pinggang dari berbagai merek, yakni Louis Vuitton dan Hermes Montblanc, serta dokumen kuitansi pembayaran.

Bos First Travel juga memiliki satu unit Apartemen Puri Park View, mobil Nissan, mobil Honda B 19 EL, mobil Toyota Hiace DK 9282 AH dan uang tunai 326.500.000, uang tunai Rp 994.237.434 atas nama PT Interculture Tourindo berikut tanah dan bangunan di Cluster Vesa Kebagusan, Jaksel.

Baca: Terpengaruh Narkoba, Pemuda Ini Nekat Curi dan Perkosa Korbannya di Pasar Minggu

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved