Kasus First Travel

Sulit Tentukan Siapa Yang Berhak, Aset Bos First Travel Dirampas Negara

aset bos First Travel terkait perkara penipuan umrah dan pidana pencucian uang dirampas untuk negara.

Editor: ade mayasanto
TribunJakarta.com/Bima Putra
Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan saat menyimak persidangan, Cilodong, Depok, Rabu (30/5/2018). 

Bos First Travel, menurut hakim, menawarkan paket umrah promo seharga Rp 14,3 juta pada Juni 2015. Lewat paket promo ini, calon jemaah dijanjikan diberangkatkan pada November 2016 Mei 2017.

"Di persidangan, para terdakwa menerangkan sejak awal menyadari paket umrah promo 2017 sebesar Rp 14,3 juta tidak cukup membiayai paket perjalanan ibadah umrah seperti yang ditawarkan. Namun para terdakwa tetap menawarkan paket umrah tersebut kepada para calon jemaah sehingga berhasil mendapatkan dan menarik calon jemaah mendaftar dan telah membayar," sambung hakim.

Uang setoran jemaah itu tidak cukup untuk memberangkatkan satu orang jemaah karena bos First Travel, termasuk Kiki Hasibuan, harus membayar gaji karyawan dan tagihan para vendor.

Hakim menyebut jumlah calon jemaah yang mendaftar pada Januari 2015 Juni 2017 sebanyak 93.295 orang.

Total setoran uang pembayaran para jemaah mencapai Rp 1,319 triliun.

Namun kenyataannya, sejak November 2016 hingga Juni 2017, jumlah jemaah umrah yang diberangkatkan First Travel hanya 29.985 orang.

Sedangkan sisanya, 63.310 orang yang sudah membayar lunas dengan jadwal pemberangkatan sejak November 2016 hingga Mei 2017, tidak diberangkatkan.

"Dan tidak dikembalikan uangnya," ujar Hakim Subandi.

Dihukum Mati
Sejumlah korban yang merupakan calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan First Travel hadir dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, kemarin.

Usai dijatuhkan vonis kepada ketiga terdakwa, sejumlah korban mengaku tidak terima dengan vonis tersebut.

Mereka menganggap hukuman penjara selama 20 tahun bagi Andika, 18 tahun bagi Anniesa, dan 15 tahun bagi Kiki tidaklah cukup.

"Harusnya hukuman mati. (Hukuman penjara) di atas 20 tahun, harusnya hukuman mati," kata seorang korban yang enggan disebutkan namanya.

Baca: 30 Kali Beraksi, Pencopet Ini Akhirnya Kepergok dan Nyaris Dikeroyok di Transjakarta

Sementara itu, Tiara, seorang warga Cijantung menyatakan tidak puas dengan hukuman yang dijatuhkan kepada para bos First Travel tersebut.

Sebab, bisa saja mereka mengajukan banding dan memperoleh pengurangan masa hukuman.

Tiara mengaku dirinya masih menunggu hasil pengajuan banding ketiga bos First Travel. Namun demikian, ia tidak ingin mereka dihukum lebih ringan.

"Kalau di sini (dihukum penjara) 20 tahun, di akhirat (dihukum) seumur hidup," sebut Tiara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved