Kasus First Travel

Sulit Tentukan Siapa Yang Berhak, Aset Bos First Travel Dirampas Negara

aset bos First Travel terkait perkara penipuan umrah dan pidana pencucian uang dirampas untuk negara.

Editor: ade mayasanto
TribunJakarta.com/Bima Putra
Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan saat menyimak persidangan, Cilodong, Depok, Rabu (30/5/2018). 

Sementara itu Perkumpulan Pengurus Pengelolaan Aset First Travel (PPPAFT) menolak aset First Travel yang dikembalikan jaksa senilai sekitar Rp 25 miliar.

Penolakan itu dikemukakan perwakilan dari PPAFT Suwindra dan Dewi Gustiana
Dalam penolakan tersebut Dewi membacakan sebuah surat atas nama (PPPAFT) yang meminta hakim agar memerintahkan jaksa melelang aset aset yang telah disita sebagai barang bukti berupa mobil mobil dan rumah serta aset lainnya sebagaimana tersebut dalam daftar barang bukti sesuai prosedur yang diperbolehkan hukum untuk dikembalikan kepada jemaah.

"Rumah di Sentul City, Kantor di Cimanggis Depok, Apartemen Bellone park, rumah tinggal di Kelapa Dua Depok, beberapa unit mobil (Hummer, Toyota Vellfire, Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero Sport, VW Caravelle dan Mercy E 250," kata Dewi yang berdiri di depan persidangan.

Baca: Marissa Nasution Melahirkan Anak Pertama, Potret Bayinya Lucu dan Menggemaskan

Selain itu, PPPAFT yang diwakili Dewi menduga aset tersebut akan diserahkan ke pihak lain yang didasarkan pada akte jual beli yang mereka rasa cacat hukum dalam proses pelaksanaannya.

Dalam surat penolakan yang juga sudah diberikan kepada Majelis Hakim tersebut, PPPAFT meminta agar majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum membatalkan proses yang mereka duga tidak sah tersebut.

Usai sidang Dewi yang merupakan agen Frirst Travel tersebut mengungkapkan bahwa dasar penolakannya adalah bentuk pertanggungjawaban kepada para nasabahnya.

Dewi merasa tidak terima karena jumlah nilai aset tersebut hanya Rp 25 miliar dan belum tentu dapat dijual dengan nilai setara dan belum tentu laku.

"Coba Mas, disuruh beli kacamatanya Anniesa, mau nggak?" ungkap Dewi jengkel.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved